Dugaan Penipuan, Pemko Batam Nonaktifkan Lurah Sei Harapan

7 September 2025
Wako Batam, Amsakar Achmad

Wako Batam, Amsakar Achmad

RIAU1.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Lurah Sei Harapan yang tersandung kasus dugaan penipuan. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan persoalan ini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kami percayakan pada proses hukum yang sedang berlangsung. Tidak ada bantuan hukum dari Pemko,” tegas Amsakar, Sabtu (6/9) yang dimuat Batampos.

Secara administrasi, lurah tersebut masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun, untuk jabatannya, Pemko sudah mengambil langkah disiplin dengan menonaktifkannya dari posisi lurah.

Baca Juga: Lurah Sei Harapan Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polsek Sagulung

“Sampai hari ini statusnya masih ASN, tapi posisinya sebagai lurah sudah kami nonaktifkan,” jelasnya.

Amsakar mengaku kecewa atas dugaan keterlibatan bawahannya dalam praktik pinjaman online (pinjol) dan judi daring. Menurutnya, perilaku itu mencoreng integritas pejabat publik.

“Kecewalah kami. Terjebak pinjol atau judi online itu jelas tidak pantas,” ujarnya.

Dari catatan Pemko, lurah tersebut sudah tidak masuk kantor selama dua bulan terakhir. Kondisi itu memperkuat alasan penonaktifan.

“Kalau sudah tidak masuk kantor berbulan-bulan, itu jelas melanggar tanggung jawabnya sebagai ASN,” tegas Amsakar.

Belakangan, lurah itu diketahui telah dipanggil penyidik Polsek Sagulung sekitar dua pekan lalu untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penipuan.

Amsakar menegaskan, Pemko akan kooperatif mendukung aparat kepolisian menuntaskan kasus ini. Ia juga mengingatkan seluruh ASN agar mengambil pelajaran serius.

“Ini peringatan keras bagi semua ASN. Kalau terbukti bersalah, konsekuensinya jelas. Pemko tidak akan menutupi,” pungkasnya.*