Modus Beri Pekerjaan, Wanita di Batam Tipu 153 Orang

Modus Beri Pekerjaan, Wanita di Batam Tipu 153 Orang

12 April 2023
Konferensi pers Polresta Batam dalam kasus dugaan penipuan

Konferensi pers Polresta Batam dalam kasus dugaan penipuan

RIAU1.COM - Seorang wanita FGC (27), warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang atas tuduhan penipuan terhadap ratusan korban.

FGC diduga telah menjanjikan para korban untuk dapat bekerja di salah satu perusahaan di Mukakuning dengan imbalan sejumlah uang.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono seperti dimuat Batamnews mengungkapkan bahwa modus operandi Fika adalah dengan menawarkan pekerjaan kepada korban dan mengenakan sejumlah biaya sebagai syarat untuk masuk kerja.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menjanjikan untuk dapat bekerja di salah satu perusahaan di Mukakuning dengan sejumlah bayaran," ujar Kompol Budi Hartono, Selasa (11/4).

Salah satu korban berinisial LS melaporkan kejadian tersebut setelah membayar sejumlah uang kepada Fika sebesar Rp 5 juta namun tidak kunjung diterima bekerja.

"Korban LS melapor ke Polresta Barelang pada tanggal 25 Februari 2023 dengan adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan, ia telah membayar uang agar dapat masuk kerja sebesar Rp 5 juta," ungkap Kompol Budi Hartono.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Fika di wilayah Jembatan 2 Barelang, Batam, pada Jumat (17/4/2023) lalu.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti rekaman koran milik korban dan beberapa saksi lainnya, 2 buku tabungan milik pelaku, buku rekapan catatan nama-nama korban, serta handphone iPhone 13 dan Android milik pelaku.

Dalam pengakuannya, Fika mengaku telah melakukan penipuan terhadap 153 korban lainnya. Pelaku meminta bayaran mulai dari Rp 4 juta hingga Rp 7 juta dari setiap korban, dan diperkirakan telah mengumpulkan total uang sebesar Rp 600 juta.

Atas perbuatannya, Fika dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Polisi terus menginvestigasi kasus ini dan mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memeriksa keabsahan informasi yang diterima sebelum melakukan pembayaran.*