
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Pihak kepolisian mengamankan seorang kakek berumur 67 tahun, Az di Desa Bayat, Kabupaten Anambas, Sabtu, (17/5) kemarin, setelah melakukan persetubuhan dengan pelajar SMP sejak Agustus 2024 lalu.
“Kita amankan tersangka atas laporan dari orang tua korban terkait pencabulan anak dibawah umur,” kata Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, Ahad (18/5) yang dimuat Batampos.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu mengimingi-imingi imbalan agar korban tertarik. Adapun imbalan yang diberikan pelaku antara lain uang harian sebesar Rp 50 ribu serta sepeda yang digunakan korban sebagai transportasi sehari-hari.
“Setiap datang kerumah pelaku, pelaku memaksa membuka baju dan celana korban, dan untuk aksi bejatnya dilakukan sebanyak empat kali,” kata Ricky.
Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ini telah dilakukan selama empat kali.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya pertama kali pada bulan Agustus 2024, kemudian berlanjut di bulan Januari dan bulan Mei 2025, dimana pelaku memanggil dan mengajak korban kerumahnya,” terang Ricky.
Aksi ini terungkap setelah orang tua korban, Af curiga dengan anaknya yang selalu memiliki uang setiap hari ditambah lagi dengan sepda yang digunakan korban.
“Orang tua menanyakan dari mana korban bunga mendapatkan uang harian dan sepeda, dan akhirnya korban jujur menceritakan kejadian yang sebenarnya yang di alami,” jelasnya.
Tidak terima dengan apa yang di alami putrinya, ayah korban melaporkan pelaku ke Polres Anambas. Selanjutnya petugas langsung turun ke Desa Bayat untuk mengamankan pelaku.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Akibatnya, pelaku disangkakan pasal Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dimana terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” kata Ricky.
AKBP Raden Ricky menghimbau mengimbau kepada para orang tua agar melakukan pengawasan yang melekat terhadap putra-putrinya, jangan biarkan berkeliaran tanpa ada pengawasan dari orang tua, orang dewasa atau orang yang dipercayakan
.
“Saya menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus pencabulan dan kasus tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Ricky.
Selain itu para orang tua diminta agar memberikan pemahaman terhadap anak-anak untuk tidak mudah terpengaruh terhadap orang yang belum dikenal dan jangan mudah dibujuk rayu dengan berupa uang atau barang.
“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma-norma adab kesusilaan serta kesopanan kepada anak-anaknya,” pungkas AKBP Raden Ricky.*