Tersangka Narkoba di Kepri Terancam Hukuman Mati

Tersangka Narkoba di Kepri Terancam Hukuman Mati

9 Februari 2024
Ilustrasi/Liputan6.com

Ilustrasi/Liputan6.com

RIAU1.COM - Barang bukti narkoba jenis ganja 935,41 gram dari dua tersangka kasus yang terjadi di Kepulauan Riau periode Februari 2024 dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.

“Kedua tersangka, SO dan MNS, telah kami tahan di Polda Kepri,” kata Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono, Kamis (8/2) yang dimuat Batampos.

Pengungkapan kasus ini, sebut Tidar bermula pada 27 Januari 2024, di mana anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket yang dicurigai berisi narkotika.

"Kami kemudian melakukan pemantauan pengiriman paket tersebut dan berhasil mengamankan penerima paket tersebut yakni seorang laki-laki di depan PT Cemindo Gemilang, Nongsa," ujar dia.

Dari pengakuan SO, sambung dia, diketahui bahwa paket tersebut dipesan oleh orang berinisial MNS, hingga selanjutnya anggota Subdit 1 berhasil mengamankannya di Kaveling Nusa Jaya Bida Kabil, Nongsa.

“Kemudian, paket tersebut dibuka di depan keduanya yang diketahui berisi narkotika jenis ganja,” ujarnya.

Keduanya mengakui bahwa ganja tersebut milik dan pesanan mereka. “Keduanya bersama barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil disita dari laporan polisi tersebut adalah satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisikan ganja dengan berat Netto 935,41 gram.

“Lalu, disisihkan 2 gram untuk pembuktian di Pengadilan,” tuturnya.

Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh tersangka.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tukasnya.*