WN Singapura yang Dibunuh di Batam: Mayat Dibuang di Jembatan 3

WN Singapura yang Dibunuh di Batam: Mayat Dibuang di Jembatan 3

24 Oktober 2023
Rekonstruksi pembunuhan WM Singapura di Batam/Alurnews.com

Rekonstruksi pembunuhan WM Singapura di Batam/Alurnews.com

RIAU1.COM - Rekontruksi atau reka ulang pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) Singapura, Wong Kai Keong, 74 dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang.

Rekontruksi dilakukan dilapangan tembak Mapolresta Barelang, Senin (23/10) pagi.

Tersangka Muhammad Rais Sigit yang juga merupakan Pegawai Pemprov Kepri menjalani 12 adegan. Adegan dimulai dari tersangka merental mobil Daihatsu Xenia warna merah BP 1467 IG.

“Setelah ambil mobil saya jemput dia (korban),” ujar Rais saat rekontruksi yang dimuat Batampos.

Pada adegan keempat, tersangka dan korban bertemu diatas mobil. Rais sempat meminjam uang, namun tak diberikan oleh korban. Hingga tersangka meninju kepala korban.

“Dia (korban) mau buka pintu mobil, lalu saya lock (kunci),” katanya lagi.

Pada adegan keenam, tersangka menindih tubuh korban dan memaksa meminta ATM beserta nomor PIN-nya. Kemudian tersangka mencekik dan mengambil tali yang sudah dipersiapkan dibangku belakang mobil.

“Lehernya saya jerat dari belakang 2 kali,” ungkapnya. Usai menghabisi nyawa rekannya tersebut, tersangka membuang jasadnya ke Jembatan 3 Barelang.

Rekonstruksi ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Immanuel Baeha dan Kuasa Hukum tersangka, Elly Suwita dari LBH Suara Keadilan.

“Rekontruksi tersebut sudah sesuai dengan BAP. Dan tidak ada fakta-fakta tambahan,” kata Immanuel.

Panit I Polresta Barelang Ipda Riyanto mengatakan tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun atau hukuman mati.

“Tersangka sudah merencanakannya dengan mempersiapkan tali dan membuang jasad korban,” tukasnya.*