
Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat batas usia jemaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci adalah minimal 13 tahun. Aturan ini menjadi salah satu poin revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU PIHU).
Diketahui, regulasi terakhir mengatur minimal pendaftaran haji adalah 12 tahun, sementara keberangkatan mandiri di atas 18 tahun.
Kesepakatan terbaru diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) pembahasan RUU PIHU antara pihak pemerintah dan DPR. Rapat ini digelar secara tertutup.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko menyebut, sempat ada pembahasan seseorang boleh berangkat haji apabila telah berusia 13 atau sudah menikah. Namun, Eko menyebut bahwa hal itu bertentangan dengan undang-undang.
"Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan nggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya diubah," kata Wamensesneg Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025) yang dimuat iNews.
Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji juga sempat alot. Termasuk soal batas usia keberangkatan haji itu.
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak," ujar Eko.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat Badan Penyelenggara (BP) Haji bakal menjadi kementerian. Hal ini merupakan salah satu poin pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU PIHU yang digelar Jumat (22/8/2025). Rapat ini turut membahas sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan, tugas kementerian yang menyelenggarakan haji dan Kementerian Agama telah dipisah, serta telah dijelaskan tugasnya masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.*