Panik lalu Pergi ke Hotel, Ini Alasan Sopir Pajero Melarikan Diri usai Tabrak Pesepeda di Pekanbaru Hingga Tewas

MA, saat menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.
RIAU1.COM -Pria berinisial MA jadi tersangka setelah terlibat tabrak lari yang menyebabkan korbannya bernama Zulhelmi (44 tahun) meninggal dunia. Korban ditabrak saat bersepeda pagi di Jalan Jenderal Sudirman, sebelum tikungan Jalan Arifin Achmad.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Senin 14 September 2020 siang, MA baru menyerahkan diri ke Mapolresta Pekanbaru, didampingi pengacara. Kepada polisi, MA mengaku melarikan diri lantaran ingin menenangkan diri.
MA yang merasa panik setelah menabrak pesepeda hingga tewas, kemudian memilih pergi ke hotel untuk menenangkan diri. Kemudian akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
"Setelah kejadian, yang bersangkutan pergi ke hotel. Melarikan diri karena ingin menenangkan diri," sebut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, Selasa siang di kantornya.
Kini MA sudah diproses dan dimintai keterangannya. Sementara mobilnya sudah diamankan sehari sebelumnya, tepatnya kemarin.
Atas kejadian tersebut, MA sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 3 dan 4 dan Pasal 312, dengan hukuman maksimal penjara 6 tahun dan denda Rp75 juta.