Polresta Pekanbaru Sekat 4 Ruas Jalan Ini Mulai Besok, Ada Ketentuan untuk Lewat

Polresta Pekanbaru Sekat 4 Ruas Jalan Ini Mulai Besok, Ada Ketentuan untuk Lewat

2 Oktober 2020
Kompol Emil Eka Putra, Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kompol Emil Eka Putra, Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru.

RIAU1.COM -Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru, Riau sudah berjalan beberapa hari belakangan.Upaya dalam pencegahan penularan Covid-19 tersebut kini bahkan meluas, hingga menjadi empat wilayah, yang awalnya hanya satu saja.

Ada empat kawasan di Kota Pekanbaru yang diberlakukan PSBM, antara lain daerah Tampan, Marpoyan Damai, Bukit Raya serta Kecamatan Payung Sekaki. Dengan demikian, ada pembatasan bagi masyarakat dalam beraktivitas di luar rumah.

Terkait penerapan PSBM ini, jajaran Polresta Pekanbaru melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga mengambil kebijakan dengan langkah penyekatan ruas jalan. Cara tersebut juga pernah diterapkan sebelumnya, ketika Pekanbaru diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, Jumat 2 Oktober 2020 pagi menguraikan, empat ruas jalan yang akan disekat ini antara lain Jalan HR Soebrantas, Jalan Arifin Achmad, Kaharudin Nasution serta Jalan Durian.

Diyakinkan Emil, Orang-orang dengan kepentingan tertentu sehingga harus ke luar rumah, tetap diperkenankan lewat jalan yang disekat tersebut. "Boleh," jawabnya.

"Penyekatan arus lalu lintas dilakukan dalam rangka PSBM," kata Kompol Emil Eka Putra.

"Ini berlaku mulai Sabtu 3 Oktober 2020, pukul 21.00 WIB," singkatnya.