DPRD Pekanbaru Ramai-Ramai Kembalikan Dana Reses usai Temuan BPK, Ini Kata Pengamat

DPRD Pekanbaru Ramai-Ramai Kembalikan Dana Reses usai Temuan BPK, Ini Kata Pengamat

14 Juli 2021
Kantor DPRD Pekanbaru

Kantor DPRD Pekanbaru

RIAU1.COM - Pengamat ekonomi UNRI Dahlan Tampubolon menilai hal yang biasa jika anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan selisih uang reses dan uang sosialisasi perda (sosper) ke kas daerah.

Hal ini katanya karena sistem pengeluarannya bukan berupa hibah, melainkan belanja yang harus ada laporannya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"PPK di Sekwan biasanya melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara pengeluaran.  Kalau sebanyak 36 anggota DPRD Kota Pekanbaru, diharuskan mengembalikan sebesar sekitar Rp1,2 miliar (kegiatan Sosper) ditambah Rp200juta (dana reses), wajar saja,"katanya. Rabu 14 Juli 2021.

Memang katanya tidak semua pengeluaran bisa dibuat pertanggungjawaban, tapi PPK Sekwan mestinya juga menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan melakukan verifikasi laporan dari pertanggungjawaban bendahara untuk pengeluaran.

"Dan lagi anggota DPRD Kota Pekanbaru sendiri hanya menjalankan amanah undang-undang selaku anggota dewan dengan melaksanakan reses mengunjungi konstituen pada tahun 2020 lalu,"jelasnya.

Namun aktivitas reses dan sosialisasi Perda pengeluarannya tidak sesuai pertanggungjawaban pengeluarannya dengan uang yang diterima. Menurutnya wajar kalau BPK Riau menyatakan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana reses 2020 bermasalah. 

"Bisa saja yang menyebabkan realisasi dana reses dan sosper menjadi temuan BPK, karena harusnya difasilitasi oleh Sekwan dan anggota tinggal menghadiri acara saja,"jelasnya.

Namun, kadangkala anggota dewan aktif secara tim sendiri melakukan reses atau sosper dengan membentuk panitia sendiri tanpa melibatkan sekretariat dalam penyusunan laporan penggunaan anggaran.

Oleh karena itu, harus diselesaikan dengan jalur non-yudisial mengacu kepada aturan perbendaharaan negara dimana jika memang penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai ketentuan harus dikembalikan.

"Kejadian seperti ini bukan hal baru. Di wilayah sekitar Riau juga sudah pernah terjadi. Di DPRD Sumatera Utara tahun 2011, juga harus mengembalikan uang reses tahun 2010 dengan nilai mencapai 40 miliar,"terangnya.

Contoh lainya tambah Dia yaitu di DPRD Padang pada tahun 2013, juga harus mengembalikan sejumlah kelebihan belanja untuk reses, karena frekuensi reses dan aktivitas selama reses tidak sesuai dengan belanja yang diusulkan dan pertanggungjawabannya tidak lengkap.

Diberitakan sebelumnya anggota DPRD Pekanbaru ramai-ramai mengembalikan Dana reses dan Sosper ke kas daerah. Pengembalian dana ini karna adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau bahwa ada dugaan kelebihan pembayaran yang melebihi pagu di belanja sewa kursi dan belanja sewa soundsystem. 

Sementara, belanja makan dan minum pada kegiatan reses hanya berbekal kwitansi yang tempat pemesanan dan SPJ kwitansinya berbeda.

Hal tersebut kemudian menjadi temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tahun 2020 oleh BPK Riau. Sehingga itu yang menjadi dasar 36 anggota DPRD Pekanbaru mengembalikan dana reses dan sosper tersebut, yang berjumlah Rp1,5 miliar.

“Semuanya sudah mengembalikan anggaran reses dan sosper ke Daerah dan sudah disetorkan ke kas daerah,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Kota Pekanbaru, Reza Fahlevi.