1.400 Persil Lahan Warga di Kecamatan Binawidya Pekanbaru Masuk Program PTSL

1.400 Persil Lahan Warga di Kecamatan Binawidya Pekanbaru Masuk Program PTSL

15 September 2021
Lurah Tobek Godang Yasir Arafat (dua dari kiri) foto bersama dengan sejumlah warga penerima sertifikat program PTSL, Rabu (8/9/2021). Foto: Istimewa.

Lurah Tobek Godang Yasir Arafat (dua dari kiri) foto bersama dengan sejumlah warga penerima sertifikat program PTSL, Rabu (8/9/2021). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru menyerahkan 60 sertifikat warga yang ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya. Sertifikat PTSL tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPN Pekanbaru Memby Untung Pratama didampingi Lurah Tobek Godang Yasir Arafat di halaman kantor kelurahan pada 8 September 2021 lalu. 

Di wilayah Kelurahan Tobek Godang terdapat sebanyak 1.400 persil (bidang lahan) yang masuk program PTSL. Sekitar 1.025 persil di antaranya telah dilakukan pengukuran di lapangan.

"Sisanya sebanyak 375 persil lagi sudah dilakukan pengecekan lokasi, namun belum dilakukan pengukuran," ucap Yasir, Selasa (14/9/2021). 

Dari 1.025 persil lahan yang telah dilakukan pengukuran tersebut, 291 persil yang dinyatakan lengkap atau memenuhi aspek hukum (yuridis) yang ditetapkan. Dari 291 persil yang telah lengkap ini, maka 60 sertifikat sudah dibagikan. 

Melalui program PTSL ini diharapkan seluruh lahan di Kelurahan Tobek Godang bisa memiliki sertifikat. Agar, tanah yang tidak bersertifikat tidak ada lagi. 

Diimbau kepada warga yang belum melengkapi dokumen yang diperlukan agar sesegera mungkin melengkapi dan meyerahkannya secara langsung ke Kantor Kelurahan Tobek Godang. Dokumen tersebut diserahkan ke panitia PTSL. 

Selain lahan milik warga, pihak kelurahan juga membantu penerbitan sertifikat PTSL untuk lahan milik rumah ibadah yang belum disertifikasi. Bagi masjid dan musala yang belum memiliki sertifikat tanah, pihak kelurahan membantu agar bisa disertifikasi. Nazir masjid atau musala bersangkutan bisa langsung menjumpai panitia PTSL di kantor kelurahan.