Jalan Panjang Sertifikat Tanah Pasar Cik Puan Pekanbaru, Kini Diproses di Kementerian ATR/BPN

Jalan Panjang Sertifikat Tanah Pasar Cik Puan Pekanbaru, Kini Diproses di Kementerian ATR/BPN

15 Juni 2022
Kepala BPN Memby Untung Pratama menyerahkan sertifikat tanah Sport Center kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun disaksikan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir di MPP, Selasa (14/6/2022). Foto: Surya/Riau1.

Kepala BPN Memby Untung Pratama menyerahkan sertifikat tanah Sport Center kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun disaksikan Kepala Kanwil BPN Riau M Syahrir di MPP, Selasa (14/6/2022). Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Nasib Pasar Cik Puan masih terkatung-katung hingga saat ini. Setelah proses pembangunan terbengkalai lebih dari 10 tahun, akhirnya Pasar Cik Puan diserahkan Pemprov Riau kepada Pemko Pekanbaru atas saran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pada 2021 lalu. 

Secara resmi, Gubernur Riau Syamsuar menyerahkan Pasar Cik Puan beserta beberapa aset lainnya kepasa Pemko Pekanbaru pada 30 April 2021. Hal yang paling penting dari penyerahan aset ini adalah Pasar Cik Puan. 

Usai menerima hibah aset lahan dari Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru segera mengurus sertifikat tanah Pasar Cik Puan. Namun, sertifikasi lahan tak dapat dilakukan hanya di tingkat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tingkat kota maupun kantor wilayah. 

Sertifikasi lahan harus diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Rupanya tak hanya Pasar Cik Puan.

Sertifikasi tanah Pasar Induk juga harus melalui Kementerian ATR/BPN. Status tanah kedua pasar ini diterbitkan dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HPL adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada kepemilikannya.

"Pasar Cik Puan dan Pasar Induk dijadikan HPL. HPL ini diterbitkan oleh kementerian. Berkas pengajuan HPL sudah diterima menteri," kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi dalam kegiatan penerimaan sertifikat tanah aset Pemko dari BPN di ruang Multimedia Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (15/6/2022). 

Kesempatan berbeda, Kepala BPN Kota Pekanbaru Memby Untung Pratama mengatakan, Pasar Cik Puan itu dalam tahap pengajuan HPL untuk Pemko Pekanbaru. HPL akan diajukan ke Kementerian ATR/BPN.

"Prosesnya sudah berjalan di kementerian. Pemko Pekanbaru juga sudah menyatakan bahwa Pasar Cik Puan ini aset mereka. Sekarang dalam proses sertifikasi HPL," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubri Syamsuar dan dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (30/4/2021). Aset penting yang diterima Pemko Pekanbaru adalah Pasar Cik Puan yang berada di Jalan Tuanku Tambusai. 

"Pasar Cik Puan itu sudah milik kami sepenuhnya. Tak ada lagi perebutan aset," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai penandatanganan berita acara serah terima aset. 

Aset yang diterima dari Pemprov Riau berupa 12 persil (bidang tanah) yang di dalamnya termasuk Pasar Cik Puan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacang Mayang, dan RTH Tunjuk Ajar. Kemudian, 9 unit kendaraan, 6 unit bangunan, dan 2 jaringan instalasi di 2 RTH.