Mutasi Pejabat Eselon II Berhembus di Era Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Tunggu 6 Bulan?

Mutasi Pejabat Eselon II Berhembus di Era Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun, Tunggu 6 Bulan?

14 Juli 2022
Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Kabar mutasi para pejabat eselon II, sekretaris daerah dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berhembus di Pemko Pekanbaru. Padahal, penjabat (Pj) wali kota baru dilantik pada 23 Mei 2022 lalu. 

Pantauan dalam sebulan terakhir, sejumlah pejabat merapat ke Pj Wali Kota Muflihun. Para pejabat yang  paling sering terlihat mendampingi Muflihun adalah Zulfahmi Adrian, Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indra Pomi Nasution.

Dalam beberap pekan hari terakhir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ingot Ahmad Hutasuhut dan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Syoffaizal mulai merapat. Berbeda dengan kepala OPD lain yang terlihat menjauh, termasuk Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil. Namun, Muflihun dengan membantah isu tersebut.

"Saya duduk dengan Kaban Kesbangpol dibilang mau jadi (calon sekda). Duduk dengan ini dibilang calon kuat," kata Muflihun beberapa hari lalu. 

Saat ini, ia belum memikirkan sampai ke arah mutasi pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Kalaupun ada penggantian (pejabat eselon II), ia akan mengikuti regulasi yang berlaku.

"Ketika kawan-kawan tidak mampu bekerja, tentu saya evaluasi tapi tidak semua. Ada mekanismenya. Saya tak mungkin menunjuk seenaknya. Tentu ada regulasinya," ucap Muflihun. 

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016 telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Permendagri itu.