Bakar Sampah Sembarangan di Umban Sari, Warga Ditegur Satpol PP Pekanbaru
Petugas Satpol PP Pekanbaru menyiram sampah yang dibakar warga di Jalan Umban Sari. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Aktivitas pembakaran sampah sembarangan di lahan terbuka kembali mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Kali ini, petugas mendapati warga membakar sampah di lahan terbuka di Jalan Kartika Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Rabu (9/9/2026).
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto, Sabtu (12/9/2026), mengatakan, penertiban tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center Tim Reaksi Cepat (TRC) 112 Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan itu, Regu 3 Satpol PP Pekanbaru langsung mendatangi lokasi.
"Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pembakaran sampah di area lahan terbuka," ujarnya.
Kemudian, petugas memberikan teguran kepada warga dan mengingatkan agar aktivitas pembakaran sampah tidak kembali dilakukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko kebakaran lahan sekaligus mencegah pencemaran udara akibat asap pembakaran.
Warga juga diarahkan untuk mengumpulkan sampah ke dalam karung dan membuangnya ke tempat pembuangan sampah (TPS) resmi yang disediakan pemko. Warga diajak turut menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan dengan tidak membakar sampah sembarangan, terlebih di tengah kondisi lingkungan yang rentan terhadap kebakaran lahan.
"Kami mengimbau warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya pembakaran sampah. Kami juga mengajak warga segera melaporkan berbagai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center TRC 112 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa," ucap Desheriyanto.
