Kepala Disnaker Pekanbaru Iwan Simatupang. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mulai memanggil perusahaan yang diduga belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas data yang disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kepala Disnaker Pekanbaru Iwan Simatupang, Selasa (14/7/2026), mengatakan, pihaknya telah mengundang sekitar 11 hingga 12 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. Sari jumlah tersebut, hanya enam perusahaan yang memenuhi undangan.
"Ada sekitar 11 atau 12 perusahaan yang kemarin kami undang. Namun yang hadir hanya enam perusahaan," ujarnya.
Pemanggilan tersebut bertujuan menyinkronkan data ketenagakerjaan antara perusahaan dan BPJS Kesehatan. Agar, penyebab masih adanya karyawan yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat diketahui.
Dari hasil pertemuan, sejumlah perusahaan menyampaikan bahwa sebagian pekerja yang tercantum dalam data BPJS sudah tidak lagi bekerja. Selain itu, ada juga sejumlah data yang dinilai tidak valid sehingga perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
"Dari laporan perusahaan yang kemarin hadir, BPJS juga ada waktu itu, alasan mereka ada beberapa karyawan yang sudah berhenti. Kemudian ada juga yang tidak valid datanya seperti yang disampaikan BPJS," jelas Iwan.
Disnaker memastikan proses pemanggilan dan verifikasi akan terus dilakukan seiring pembaruan data dari BPJS Kesehatan. Perusahaan yang belum memenuhi undangan juga akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
"Sekarang, kami masih menunggu data dari BPJS. Setelah ada data, baru kami undang tiap perusahaan. Perusahaa yang kemarin tidak hadir, nanti kami undang lagi," tegas Iwan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mengungkapkan, terdapat sekitar 1.000 karyawan di Pekanbaru yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Kepesertaan JKN bagi pekerja merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.