Pemko Pekanbaru Perluas Layanan Kedaruratan 112, Gandeng Polresta dan Kodim
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar. Foto: Surya/Riau1.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan kondisi kedaruratan. Salah satu langkah strategis yang akan dilakukan adalah memperluas layanan pengaduan kedaruratan melalui nomor tunggal 112 dengan menggandeng Polresta Pekanbaru dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0301 Pekanbaru.
Nantinya, layanan pengaduan tersebut dapat diakses oleh seluruh masyarakat Kota Pekanbaru selama 24 jam. Masyarakat dapat melaporkan berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, pohon tumbang, gangguan kesehatan yang membutuhkan pertolongan medis atau ambulans, hingga kejadian bencana alam.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Sabtu (24/1/2026), mengatakan, pemko tengah menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polresta Pekanbaru dan Kodim 0301 guna mengoptimalkan layanan tersebut. Pemko akan meresmikan layanan kedaruratan ini secara bersama-sama.
"Di dalamnya akan terlibat berbagai unsur pelayanan, mulai dari Polresta, Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia, hingga Dinas Perhubungan,” urainya.
Layanan pengaduan melalui nomor tunggal 112 akan terintegrasi dengan berbagai layanan kedaruratan yang dimiliki oleh instansi terkait. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat waktu respons dalam menangani laporan masyarakat.
“Setelah kerja sama dengan Polresta dan Kodim rampung, kami akan menyiapkan peresmian sekaligus peluncuran layanan pengaduan dengan nomor tunggal 112,” ujar Markarius.
Call Center 112 milik Pemko Pekanbaru juga telah terintegrasi dengan sejumlah layanan kedaruratan lainnya, seperti pemadam kebakaran melalui nomor 113, Badan Penanggulangan Bencana Daerah melalui 117, serta layanan Public Safety Center (PSC) Kementerian Kesehatan melalui nomor 119.
Selain itu, layanan ini turut terhubung dengan instansi eksternal, antara lain Kepolisian melalui nomor 110, Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui nomor 123, serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) melalui nomor 115.
“Call Center 112 berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan masyarakat yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan segera diteruskan kepada instansi teknis sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan,” pungkas Markarius.