Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran Pedoman Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Foto: Istimewa.
RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama Ramadan di Kota Pekanbaru.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada 17 Februari 2026. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah, pimpinan instansi BUMN dan BUMD, asosiasi dan pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan keagamaan, lembaga dakwah, camat dan lurah, pengurus masjid dan musala, hingga seluruh masyarakat Pekanbaru.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pedoman ini diterbitkan sebagai bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh suka cita, sekaligus mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama. Pedoman ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Pada poin pertama, umat Islam dan pengurus masjid serta musala diimbau melaksanakan panduan ibadah Ramadan dengan penuh kesungguhan. Masyarakat diajak menyambut Ramadan dengan memperbanyak ibadah, berbuat kebaikan kepada sesama, menunaikan infak, zakat, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan melalui berbagai amalan ibadah.
Umat Islam juga diminta meningkatkan keimanan dan ketakwaan dengan melaksanakan salat berjemaah, salat sunah, qiyamul lail, salat tarawih, serta tadarus Alquran. Pengurus masjid dan musala diimbau memfasilitasi kegiatan pesantren kilat, iktikaf, serta aktivitas sosial keagamaan lainnya. Pada poin kedua, masyarakat non-Muslim diimbau menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan berpakaian sopan serta menghindari sikap dan perbuatan yang dapat menyinggung perasaan umat Islam.
“Imbauan ini bertujuan menjaga kerukunan antarumat beragama secara berkelanjutan demi memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa,” jelas Agung dalam surat edaran itu.
Surat edaran tersebut juga mengatur operasional usaha selama Ramadan. Seluruh tempat hiburan umum, seperti karaoke, KTV, pub, kelab malam, diskotik, tempat biliar, termasuk yang menyatu dengan hotel, serta tempat pijat kesehatan dan refleksi diwajibkan tutup selama Bulan Suci Ramadan.
Sementara itu, restoran, rumah makan, warung kaki lima, kedai kopi, kafe, dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu. Pada pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, usaha kuliner hanya diperkenankan melayani pesan antar atau dibawa pulang. Sedangkan pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, usaha dapat melayani makan di tempat, pesan antar, dan dibawa pulang.
Pelaku usaha kuliner juga dilarang menampilkan pertunjukan musik langsung pada malam hari selama Ramadan, kecuali yang berada dan menyatu dengan hotel. Seluruh pemilik usaha wajib mengajukan izin khusus kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
Untuk usaha makanan ringan dan bakery diperbolehkan tetap buka, namun tidak melayani makan di tempat. Restoran dan warung yang berada di pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan syarat mengajukan izin khusus ke DPMPTSP dan memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan, dan Anak-anak”.
Tempat usaha juga wajib ditutup dengan tirai penuh dan hanya melayani makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas. Restoran atau rumah makan milik non-Muslim diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan memasang spanduk “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim”, menutup area makan dengan tirai penuh, serta dilarang menjual minuman beralkohol dan minuman fermentasi seperti tuak.
Selain itu, warung internet (warnet), game online, dan PlayStation diwajibkan tutup selama Ramadan. Pengelola perkantoran dan pusat bisnis, seperti hotel, bandara, mal, dan supermarket, juga diimbau memutar murotal Alquran, menganjurkan karyawan berbusana Melayu atau Muslim, serta mengumandangkan azan dan mendorong pelaksanaan salat berjemaah.
Surat edaran ini juga melarang masyarakat memperjualbelikan dan menggunakan petasan, mercon, maupun meriam bambu dalam bentuk dan ukuran apa pun. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP Kota Pekanbaru melalui nomor 0811-7599-888 dan 0852-7120-7821, atau melalui Call Center TRC Kota Pekanbaru Aman di nomor 112.
Pemko Pekanbaru berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bersama. Agar, pelaksanaan ibadah Ramadan berlangsung tertib, khusyuk, serta tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan keharmonisan antarumat beragama.
“Seluruh pihak diharapkan mematuhi ketentuan ini demi mewujudkan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan,” pungkas Agung.