Pemcam Kulim Razia Warung Remang-Remang, Dugaan Prostitusi dan Minuman Beralkohol Ditemukan

22 Juli 2026
Camat Kulim Fajri Adha bersama pihak kepolisian dan TNI merazia warung remang-remang di Maredan. Foto: Istimewa.

Camat Kulim Fajri Adha bersama pihak kepolisian dan TNI merazia warung remang-remang di Maredan. Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Kulim bersama Polsek Kulim menggelar razia gabungan penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah warung remang-remang di Maredan, Jalan Lintas, Kelurahan Kulim, Kecamatan Kulim, Senin (20/7/2026) malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di kawasan tersebut.

Camat Kulim Fajri Adha, Rabu (22/7/2026), mengatakan, hasil operasi petugas menemukan seorang perempuan yang diduga terlibat praktik prostitusi. Selanjutnya, perempuan tersebut diserahkan untuk diproses sesuai kewenangan instansi terkait.

"Operasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami bersama Kapolsek turun langsung ke sejumlah lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan," ujarnya.

Selain itu, petugas juga menemukan salah satu bangunan yang masih menyediakan fasilitas karaoke. Sejumlah peralatan disc jockey (DJ) diamankan oleh Polsek Kulim.

"Kami juga mengamankan beberapa botol minuman beralkohol jenis bir yang ditemukan di lokasi," ucap Fajri.

Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat beberapa bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai warung remang-remang dan tempat karaoke. Namun kini, aktivitas tersebut sudah tidak lagi difungsikan. Warga yang tinggal di kawasan itu juga telah didata sebagai bahan monitoring dan pembinaan.

"Polsek Kulim telah mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan. Sementara itu, pihak kecamatan akan mengedepankan upaya pembinaan kepada masyarakat agar tidak kembali melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan," jelas Fajri.

Pemcam Kulim bersama Polsek Kulim dan Koramil 05/Sail juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak lagi menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan peraturan. Apabila di kemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.