Polemik Administratif Warnai Pemilihan Ketua RT-RW, Pemko Pekanbaru Lakukan Mediasi

16 April 2026
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru turun tangan menyelesaikan polemik pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur. Segala kesepakatan lebih mengutamakan kepentingan warga.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Kamis (16/4/2026), menjelaskan, persoalan tersebut bermula sejak tahun 2024 ketika masa jabatan sejumlah RT dan RW telah berakhir. Saat itu, lurah Tebing Tinggi Okura telah membentuk panitia pemilihan. Namun, proses tersebut terpaksa ditunda karena adanya surat dari pemko yang mengacu pada instruksi pemerintah pusat agar tidak dilakukan pemilihan di daerah selama tahapan Pemilu, baik pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Akibatnya, proses pemilihan saat itu dihentikan dan tidak dilanjutkan,” katanya.

Memasuki tahun 2025, Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan RT dan RW. Berdasarkan aturan tersebut, panitia pemilihan kembali dibentuk oleh lurah, termasuk melibatkan panitia sebelumnya melalui surat keputusan (SK) yang baru.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah persoalan administratif. Salah satu persoalan itu terkait verifikasi usia calon.

"Terdapat calon yang sebelumnya mendaftar pada tahun 2024 dengan usia 59 tahun, tetapi pada tahun 2025 telah berusia di atas 60 tahun. Sehingga tidak lagi memenuhi syarat sesuai ketentuan. Seharusnya dilakukan verifikasi ulang administrasi, tetapi hal itu tidak dilakukan oleh panitia,” ujar Edi.

Selain itu, calon tersebut tetap mengikuti tahapan uji kompetensi dan kelayakan (fit and proper test) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. Kemudian, kondisi ini memicu keberatan dari calon lainnya. Menanggapi situasi tersebut, pihak Kecamatan Rumbai Timur dan Kelurahan Tebing Tinggi Okura mencoba mengakomodasi keberatan yang muncul. 

"Bahkan, calon yang tidak lagi memenuhi syarat sempat menyatakan kesediaan untuk mengundurkan diri, dengan syarat digantikan oleh anggota keluarganya. Namun, usulan tersebut ditolak oleh calon lain karena dinilai tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Untuk meredam konflik yang semakin berkembang, Edi bersama pihak kelurahan menggelar mediasi dengan seluruh pihak terkait. Dalam mediasi tersebut, ia menawarkan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk mengganti panitia pemilihan hingga melakukan verifikasi ulang dukungan masyarakat.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah melakukan pendataan ulang dukungan warga terhadap calon yang dipersoalkan. Pendataan tersebut harus melibatkan lurah, panitia, serta para calon, dan dilakukan secara terbuka. Dukungan dinyatakan sah apabila mencapai dua pertiga dari total kepala keluarga (KK) yang ada di RW tersebut.

“Jika dukungan tidak mencapai dua pertiga, maka yang bersangkutan siap mengundurkan diri secara sukarela. Itu menjadi kesepakatan bersama,” ungkap Edi.

Langkah tersebut diambil sebagai solusi untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Meskipun, ia mengakui bahwa langkah ini tidak sepenuhnya diatur secara eksplisit dalam Perwako.

“Kami tetap berpegang pada aturan, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan konflik,” tegas Edi.

Saat ini, proses pendataan dukungan warga masih berlangsung dan diberikan waktu selama tiga hari kepada pihak kelurahan. Pemko Pekanbaru akan terus memantau perkembangan tersebut dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan. Apabila ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut, pemko tidak segan untuk membatalkan proses yang sedang berjalan.

“Kami mengedepankan kerukunan, kedamaian, serta keamanan masyarakat. Ini lebih utama dibandingkan proses pemilihan yang berpotensi menimbulkan konflik,” pungkasnya.