Sah, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu dan Uji Coba Pilkada 2020

Sah, Sirekap Hanya Jadi Alat Bantu dan Uji Coba Pilkada 2020

12 November 2020
Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

Ilustrasi Pilkada 2020 (Foto: Istimewa/internet)

RIAU1.COM - Setelah menuai banyak kritikan, Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang nantinya akan dipergunakan dalam Pilkada 2020 hanya akan dijadikan sebagai alat bantu dan uji coba saja.

Keputusan ini didapat setelah Komisi II DPR menggelar rapat dengan Pemerintah dan Lembaga Penyelenggara Pemilu, dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 12 November 2020.

Hal ini karena berbagai keberatan disampaikan oleh perwakilan fraksi-fraksi di Komisi II DPR.

Seperti Arif Wibowo dari Fraksi PDI Perjuangan yang mempermasalahkan kehandalan pelaksanaan dan besarnya biaya yang harus ditanggung parpol untuk menyiapkan saksi.

Protes keras juga datang dari Wahyu Sanjaya dari Fraksi Partai Demokrat yang merasa Sirekap belum siap dan akan cenderung mengakibatkan perpecahan di masyarakat. Pendapat serupa juga datang dari Fraksi PKS dan PPP.

Rapat ini diawali dengan penjelasan pasal-pasal di dalam ketiga PKPU tersebut. Yakni perubahan atas PKPU 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pilkada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan atau walikota-wakil walikota.

Lalu perubahan atas Peraturan KPU nomor 9/2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pilkada gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan atau wali kota-wakil wali kota.

Dan ketiga, perubahan kedua PKPU nomor 14/2015 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan atau walikota-wakil walikota dengan satu pasangan calon.

Menyusul soal Sirekap yang di rancangan awal PKPU akan digunakan sebagai bagian dari proses rekapitulasi dan perhitungan suara resmi dalam pilkada serentak 2020.