Kanwil DJP Riau dan Pemkab Rohul Bahas Data Pajak Berkualitas

Kanwil DJP Riau dan Pemkab Rohul Bahas Data Pajak Berkualitas

8 September 2022
Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari bertukar suvenir dengan Bupati Rohul Sukiman usai rapat koordinasi, Rabu (7/9/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.

Kepala Kanwil DJP Riau Ahmad Djamhari bertukar suvenir dengan Bupati Rohul Sukiman usai rapat koordinasi, Rabu (7/9/2022). Foto: Kanwil DJP Riau.

RIAU1.COM -Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang dan Pemkab Rokan Hulu (Rohul) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di pendopo rumah dinas bupati Kabupaten Rohul, Rabu (7/9/2022). Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani pada 2021 ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Rohul.  

Ruang lingkup yang diatur dalam PKS ini antara lain, pembangunan basis data perpajakan yang berkualitas, koordinasi dalam penyusunan regulasi pajak daerah, pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, pelaksanaan pengawasan bersama di bidang perpajakan, serta kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. DJP dan Pemkab Rohul memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara. 

Sejak 2021, Kanwil DJP Riau dan Pemkab Rohul telah menjalin kerja sama yang baik dalam bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintah pengelola pajak pusat dan pajak daerah, kegiatan pertukaran data perpajakan, pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama dan peningkatan kapasitas teknis administrasi perpajakan. Sehingga, kedua belah pihak mampu menjawab tantangan perpajakan saat ini yaitu meningkatkan kepatuhan masyarakat dan tentunya dapat meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pendapatan daerah.

Kepala DJP Riau Ahmad Djamhari menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin selama ini. Sejauh ini, Kanwil DJP Riau dan Pemkab Rohul telah bekerja sama untuk menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama. 

"Namun satu hal yang perlu diperhatikan, data-data yang nantinya akan kami tukarkan sebaiknya merupakan data yang berkualitas, contohnya untuk Wajib Pajak orang pribadi. Kami berusaha memastikan agar di data tersebut telah tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga data yang dipertukarkan dapat dimanfaatkan dengan optimal,” ujarnya.

Diharapkan, masing-masing pihak dapat melaksanakan kewajibannya. Sehingga, hasil yang dicapai untuk tahun-tahun mendatang akan lebih baik lagi. Dukungan dari berbagai pihak tentu akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan PKS ini di lapangan, terutama dukungan dari kepala daerah dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Program prioritas untuk kegiatan PKS selanjutnya adalah fokus pada kegiatan untuk  peningkatan pendapatan pajak daerah antara lain, BPHTB, PBB Pedesaan Perkotaan (PBB P2 atas Pabrik Kelapa Sawit, SPBU, Rumah Sakit, Peron), Pajak Restoran Hotel Hiburan, dan Pajak Walet. 

Kesempatan yang sama, Bupati Rohul Sukiman mengucapkan terima kasih dan permohonan bantuan kerja sama serta koordinasi lebih lanjut kepada pegawai pajak, khususnya KPP Pratama Bangkinang yang menjadi mitra Pemkab Rohul dalam pelaksanaan PKS Tripartit. Diharapkan, seluruh OPD Pemkab Rohul dapat melaksanakan PKS sebaik-baiknya dalam rangka peningkatan pemahaman Wajib Pajak. Sehingga, pendapat asli daerah juga semakin meningkat ke depan PAD.