DJP Riau Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax untuk Pelaporan SPT

24 September 2025
Aplikasi Coretax

Aplikasi Coretax

RIAU1.COM -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mempersiapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Aplikasi Coretax DJP. Sistem ini akan menjadi satu-satunya saluran administrasi perpajakan mulai tahun pajak ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau Ardiyanto Basuki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025), mengatakan, pelaporan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan melalui Coretax dengan batas waktu tetap, yaitu 31 Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribad. Sedangkan pelaporan SPT bagi wajib pajak badan pada 30 April 2026.

Coretax akan menjadi pusat seluruh layanan perpajakan. Wajib pajak harus segera melakukan aktivasi akun agar tidak mengalami kendala saat pelaporan,” ujarnya.

Untuk mendukung kelancaran pelaporan, DJP menekankan tiga langkah penting yang perlu segera dilakukan. Pertama, aktivasi akun Coretax dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), email, dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.

Setelah verifikasi identitas, wajib pajak akan menerima Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara melalui email resmi @pajak.go.id. Panduan lengkap dapat diakses melalui s.kemenkeu.go.id/AktivasiAkunCoretax2025.

Langkah kedua, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi untuk menandatangani dokumen perpajakan. Pembuatan dilakukan dengan login ke Coretax, mengajukan sertifikat digital, dan mengunduh bukti penerbitan. Panduan tersedia di s.kemenkeu.go.id/BuatKOCoretax2025.

Ketiga, validasi KO DJP melalui menu “Profil Saya” di Coretax. Jika status validasi masih invalid, wajib pajak dapat melakukan pengecekan ulang hingga status berubah menjadi valid.

Ardiyanto menjelaskan, aktivasi akun dan validasi KO DJP memberikan berbagai keuntungan, antara lain pelaporan pajak yang lebih praktis, aman, dan terintegrasi. Seluruh dokumen resmi nantinya akan dilengkapi tanda tangan elektronik yang sah.

“Langkah ini tidak hanya memudahkan pelaporan, tetapi juga meningkatkan keamanan data perpajakan,” ungkapnya.