Supervisi Pencegahan Korupsi Pemprov Riau, Inspektorat Beri Penekanan

Supervisi Pencegahan Korupsi Pemprov Riau, Inspektorat Beri Penekanan

8 Mei 2024
Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan

Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan

RIAU1.COMInspektorat Provinsi Riau bertindak sebagai admin jaga pada aplikasi Monitoring Center Prevention (MCP) yang dibuat oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

MPC merupakan aplikasi terintegrasi yang dikembangkan guna memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dioperasikan, salah satunya oleh pemerintah daerah.

Pada rapat pembahasan MPC, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sigit Juli Hendriawan mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengumpulkan data dan evidence ke Inspektorat tepat waktu. Hal ini dikarenakan Inspektoratlah yang akan melalukan input data ke aplikasi MPC tersebut.

"Dari rapat ini OPD langsung paham dan bisa langsung eksekusi. Paham mengenai jadwalnya dan apa yang harus dikumpulkan, mengisi evidencenya," kata dia, Selasa (7/5/2024).

Sambung Sigit, jadwal pengisian MCP dilaksanakan dari tanggal 1 April 2024 sampai 5 Januari 2025. Namun, akan ada verifikasi oleh KPK di triwulan kedua pada tanggal 3-16 Juni 2024.

"MCP akan diverifikasi oleh KPK di triwulan kedua dari tanggal 3 sampai 16 Juni 2024, kalau tepat waktu bapak dan ibu mengirim evidence ke admin jaga kami, kami tidak perlu menggedor ke setiap OPD 'mana, mana, mana?' mengingatkan," ujarnya.

Sigit menjelaskan, ada 8 area intervensi yang difokuskan oleh MCP. Area tersebut adalah Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Ada juga manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, serta Tata Kelola Dana Desa," tambahnya.

Sambung Sigit, ia akan menghubungi biro dan OPD terkait lainnya untuk membahas tentang MCP lanjut. Ia kembali mengingatkan agar OPD memahami apa-apa saja yang diminta oleh KPK terkait 8 intervensi yang disebutkan.

"Tolong dipahami dengan baik, kita cicil dari sekarang pengumpulan evidence-nya," ucapnya.*