Pemusnahan barang bukti kejahatan di Rokan Hilir
RIAU1.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir, Khaidir menjelasakan bahwa kondisi lapas yang sudah melebihi kapasitas perlu mendapat perhatian. Menurutnya, peningkatan jumlah perkara narkotika berpengaruh langsung terhadap kepadatan tahanan.
“Kapolsek juga takut napi kabur, apalagi banyak kasus yang sudah viral ada napi kabur lewat atap seng,” ujarnya saat pemusnahan barang kejahatan.
Khaidir menyebut pemusnahan merupakan kegiatan rutin, sementara sebagian barang bukti lain disiapkan untuk proses lelang melalui koordinasi dengan KPNL Dumai.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ganja, ekstasi, senjata tajam, alat perkakas, telepon genggam, hingga berbagai perlengkapan yang disita dari perkara kejahatan umum. Selain narkotika, terdapat pula pakaian bekas dan tali yang berasal dari lebih seratus perkara berbeda.
Khaidir mengungkapkan rencana untuk mengundang siswa sekolah dalam kegiatan pemusnahan sebagai edukasi publik. Namun rencana itu urung dilaksanakan karena khawatir informasi diolah secara tidak tepat seperti kejadian viral sebelumnya.
Dalam paparannya, Khaidir menyoroti lonjakan perkara narkotika di Rokan Hilir. Ia menyebut volume laporan meningkat signifikan setiap hari dan sebagian besar berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Data yang ia sampaikan menunjukkan mayoritas narapidana di lapas merupakan pelanggar Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, banyak tersangka yang sebenarnya memenuhi kriteria pengguna, ditandai hasil tes urine dan barang bukti di bawah satu gram, namun tidak dapat ditangani dengan pasal pengguna karena keterbatasan mekanisme asesmen.
Ia menjelaskan bahwa penerapan pasal pengguna memerlukan asesmen dari Badan Narkotika Kabupaten, sementara Rokan Hilir hingga kini belum memilikinya. Khaidir mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan pembentukan BNK.
Ia menyampaikan bahwa daerah dengan volume perkara tinggi umumnya direkomendasikan BNN untuk pendirian lembaga tersebut. Ia menilai keberadaan BNK akan mempermudah penerapan pasal rehabilitasi bagi pengguna dan mengurangi kepadatan lapas.
Ia juga menekankan pentingnya ketersediaan balai rehabilitasi sebagai bagian dari pelayanan publik dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Menurutnya, penanganan perkara narkotika saat ini terpaksa menggunakan pasal peredaran karena keterbatasan asesmen, sehingga berdampak pada bertambahnya warga binaan.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan jaksa dalam menuntaskan setiap putusan hingga tahap eksekusi. Ia menjelaskan bahwa tugas jaksa berlangsung sejak berkas diserahkan penyidik hingga terpidana selesai menjalani seluruh proses pidana, termasuk pengawasan selama pembebasan bersyarat.
Menurutnya, proses panjang tersebut menjadi tanggung jawab yang tidak dapat dihentikan sebelum seluruh ketentuan hukum dipenuhi. Ia membandingkan peran kejaksaan dengan kepolisian yang hanya bertugas pada tahap penyidikan.
“Jaksa enggak bisa tidur nyenyak kalau perkara belum selesai dieksekusi,” ujarnya.*