Kantor Bupati Pesisir Selatan/Net
RIAU1.COM - Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat diberhentikan akibat tersandung kasus narkoba.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kepegawaian atau BKPSDM Pessel, Tamsir yang dimuat Katasumbar mengatakan, dua PNS yang tersandung kasus narkoba tersebut berinisial IL PNS di Dinas Satpol PP.
Kemudian inisial JF merupakan PNS yang bertugas di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pessel.
Menurutnya, diantara keduanya diberhentikan karena terbukti melanggar undang- undang narkoba, IL mendapat sanksi berhenti.
Pemberhentian IL sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor: 888/105/Kpts/BPT-PS/2023, tanggal 27 Maret 2023 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.
Sedangkan JF dengan pemberhentian sementara sesuai Surat Keputusan, Nomor: 887/577/Kpts/BPT-P S/2022 tentang pemberhentian sementara sebagai PNS.
“Untuk JF kita masih menunggu keputusan dari BKN Regional Pekanbaru. Apakah dia diberhentikan dengan hormat, atau bisa direhab. Dan ini semua keputusan dari BKN,” ungkap Tamsir pada Wartawan, beberapa waktu lalu.
Terkait hal ini, Tamsir mengimbau Aparatur Sipil Negara di daerah itu untuk tidak terlibat menggunakan narkoba. Karena itu merupakan perusak generasi penerus dan musuh negara.
“Harapan saya jauhkan narkoba, karena ASN adalah cerminan masyarakat. Jadi jauhilah narkoba,” ujarnya.
Peristwa Dua PNS Pemkab Pessel Tersangdung Narkoba
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Pessel menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pessel, Selasa 11 Oktober 2022.
Diketahui, oknum PNS itu berinisial JF (40). Selain menangkap JF, polisi juga menangkap FP alias U (40) disaat bersamaan karena narkoba.
Komandan Tim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Imbra membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di sebuah rumah, tepatnya di Jalan Ilyas Yakub, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, sekitar pukul 21.00.WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan bersama saksi-saksi kami menemukan satu paket kecil sabun yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram tersebut diakui oleh pelaku sebagai miliknya,” ujar Imbra ketika itu
Sementara IL (43), ditangkap Minggu 31 Juli 2022 akibat dugaan penyalahgunaan narkoba.
IL ditangkap tersangka di kawasan Kota Painan. Diduga memiliki 1 paket kecil sabu di dalam kotak rokok, dan 2 paket lagi di dalam dompet hitam dalam lemari tersangka.
“Tim juga berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya, ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.” ungkap Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander saat itu.*