PNS Samsat Kota Solok Ditangkap, Diduga Gelapkan Setoran Pajak Kendaraan

9 Juli 2026
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HG alias A (48 tahun) yang berdinas di Kantor Samsat Kota Solok, ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota pun telah menetapkan status tersangka dan menahan A yang diduga kuat menggelapkan uang setoran pajak dan biaya balik nama kendaraan milik warga.

Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran mengungkapkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Juni 2026.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kami melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami menetapkan HG sebagai tersangka dan melakukan penangkapan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Daslucky, Selasa (7/7/2026) yang dimuat Padangkita.com.

Disebutkan, dugaan penggelapan oleh HG bermula pada Agustus 2025 lalu. Ketika itu, korban bernama Zainal Ben Okri (48 tahun), warga Kelurahan Tanah Garam, menghubungi tersangka A meminta bantuan untuk mengurus pembayaran pajak serta proses balik nama kendaraan miliknya.

Korban percaya pada tersangka karena statusnya sebagai PNS yang bekerja di Kantor Samsat Kota Solok.

Korban kemudian mendatangi Kantor Samsat di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, dan menyerahkan uang total Rp7,7 juta kepada tersangka. Rinciannya, sebesar Rp2,5 juta untuk pajak mobil Suzuki Mega Carry (BA 8146 MP), Rp1,5 juta untuk biaya balik nama, serta Rp3,7 juta untuk pembayaran pajak mobil Toyota Yaris (BA 1264 PA).

Bukannya disetorkan ke kas daerah untuk pajak kendaraan korban, uang jutaan rupiah tersebut justru digunakan tersangka A untuk melunasi utang pribadinya kepada orang lain.

Guna mengelabui korban yang berkali-kali menanyakan perkembangan pengurusan pajak kendaraan, tersangka A berdalih bahwa berkas sedang diproses namun mengalami kendala di Padang.

Nyatanya, dokumen-dokumen penting milik korban hanya diendapkan di dalam laci meja kerjanya selama 8 bulan.

Baru pada April 2026, tersangka mengembalikan BPKB dan STNK tersebut kepada korban tanpa ada kejelasan pajak yang dibayarkan.

“Sampai saat ini pelaku tidak membayarkan pajak ataupun biaya balik nama, dan tidak ada iktikad baik mengganti uang milik korban,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pengembangan polisi, ternyata korban tindakan tersangka, bukan hanya Zainal. Ada tiga orang korban lainnya yang juga telah melaporkan modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK mobil Suzuki Mega Carry, serta lembar tanda terima Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB). 

Atas perbuatannya, oknum ASN yang beralamat di Jl. Tuanku Imam Bonjol, Lubuk Sikarah kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Solok Kota. Ia dijerat dengan Pasal 486 UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan tindak pidana penggelapan.*