Usai sidang etik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro
RIAU1.COM - Kasus narkoba eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menyeret sang istri, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina. Keduanya terbukti positif memakai ekstasi dari hasil uji sampel rambut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pemeriksaan laboratorium Puslabfor Bareskrim menunjukkan keduanya mengonsumsi MDMA.
“Hasilnya positif,” tegas Eko Hadi, Kamis (19/2/2026) yang dimuat Beritasatu.com.
Meski terbukti mengonsumsi narkoba, keduanya tak dijadikan tersangka. Tim asesmen terpadu memutuskan Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN sebagai pengguna.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lebih dulu ditetapkan tersangka. Didik kedapatan memiliki koper berisi narkoba yang dititipkan kepada Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti meliputi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi, 2 butir sisa pakai, 19 butir Aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamina. Tes rambut juga mengonfirmasi Didik memakai narkoba.
Selain itu, Didik terbukti menerima aliran dana hasil narkoba dari bandar Koh Erwin senilai Rp 2,8 miliar melalui AKP Malaungi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, selama Juni–November 2025.
Atas perbuatannya, Didik dijatuhi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan, bahkan aparat sekalipun tak luput dari jerat narkoba. Miranti dan Dianita menjalani rehabilitasi, sementara Didik menghadapi konsekuensi hukum yang berat.*