Sidang Oknum Ketua Ormas Bergulir di PN Pekanbaru, Ahli Pidana Sebut Unsur Pasal 368 KUHP Terpenuhi

19 Februari 2026
Persidangan oknum Ketua Umum Ormas Petir Jekson Sihombing di PN Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Foto: Istimewa.

Persidangan oknum Ketua Umum Ormas Petir Jekson Sihombing di PN Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Foto: Istimewa.

RIAU1.COM -Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Jekson Sihombing, yang disebut sebagai oknum Ketua Umum Ormas PETIR, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (19/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian unsur pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Candra. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Septa Candra menyatakan bahwa berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), unsur tindak pidana pemerasan dan pengancaman dinilai telah terpenuhi.

Menurutnya, kronologi peristiwa sebagaimana diungkap dalam persidangan menunjukkan adanya perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan secara verbal. Ucapan yang disampaikan terdakwa dinilai bermuatan ancaman secara psikis. 

Sehingga, korban merasa tertekan dan menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

"Terdakwa tidak memiliki dasar hukum untuk meminta atau menerima uang tersebut, baik dalam hubungan keperdataan maupun bentuk hubungan hukum lainnya. Keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan telah memenuhi unsur pidana pemerasan dan pengancaman,” jelas Septa Candra.

Proses penangkapan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Terdakwa diketahui telah mengajukan praperadilan. Namun hakim praperadilan menyatakan seluruh tahapan penyidikan dan penuntutan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, keterangan ahli bahasa yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim menyimpulkan bahwa pernyataan terdakwa, baik dalam percakapan langsung maupun melalui pesan singkat, dapat dimaknai sebagai bentuk ancaman dan pemerasan. Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menghadirkan dua orang saksi yang berprofesi sebagai wartawan. Salah satunya diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa.

Setelah seluruh agenda pemeriksaan saksi dan ahli selesai, majelis hakim menutup persidangan. Sidang dilanjutkan pada  24 Februari 2026. Agenda berikutnya, pemeriksaan terdakwa.