Polisi Akan Segera Tetapkan M Sebagai Tersangka SPPD Fiktif

18 Juni 2025
Kombes Ade Kuncoro

Kombes Ade Kuncoro

RIAU1.COM -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah selesai melaksanakan gelar perkara dugaan Korupsi SPPD Fiktif di Sekwan DPRD Riau periode 2020-2021 di Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Selasa, 17 Juli 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik ​​menemukan dua alat bukti serta indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp195,9 Miliar.

Penyudik menyatakan bahwa pengeluaran anggaran dilakukan seolah-olah untuk perjalanan dinas, namun pada kenyataannya kegiatan tersebut tidak pernah terjadi. Salah satu pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini adalah M, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada periode tersebut. 

Salah satu pejabat yang diduga bertanggung jawab dalam kasus ini adalah M, yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada periode tersebut. 

“Terhadap saudara M selaku Pengguna Anggaran (PA) dapat dimintai pertanggung jawaban dan dapat ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 18 Juni 2025.

Kombes Ade Kuncoro juga mengatakan kalau penyidik ​​akan mengelompokkan pihak yang terlibat sehingga diketahui peran dari masing-masing pihak dimulai dari pihak pihak yang memiliki kewenangan besar dalam pencairan SPPD Fiktif dan pihak pihak yang paling diuntungkan. 

Terkait apakah sudah ditetapkan M sebagai Pengguna Anggaran sebagai tersangka, Kombes Ade mengatakan akan ditetapkan setelah diperiksa nanti.

“Yang bersangkutan (M-red) belum ditetapkan mencurigakan, namun bisa ditetapkan karena dia mempertimbangkan atas Pengguna Anggaran,” tegas Ade Kuncoro.

Kombes Ade juga mengatakan akan mengumumkan akan mengumumkan penetapan tersangka pada hari Kamis di Mapolda Riau

“Gelar penetapan tersangka tersangka akan diadakan kembali Kamis di ruang Ditreskrimsus Polda Riau,” tutupnya. ***