
Kapal Penyeludup Pasir Timah Ditangkap/Suryakepri
RIAU1.COM -KARIMUN– Upaya penyeludupan terus berlangsung di perairan Indoensia, untuk keempat kalinya di tahun 2020 ini kapal patroli Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah.
Kali ini penindakan penyelundupan pasir timah sebanyak 18 ton pasir timah senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto membenarkan penindakan itu.
Agus mengatakan penindakan itu dilakukan oleh kapal patroli DJBC Khusus Kepri dengan nomor lambung BC-60001 di sekitar perairan Tokong, Kabupaten Natuna, Kepri, Sabtu (31/11/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
“Sebanyak 18 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,7 miliar berhasil kita amankan Sabtu kemarin,” ujar Agus Yulianto dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2020).
Diduga pasir timah miliaran rupiah itu hendak dibawa dari Batam tujuan ke luar negeri yakni Malaysia.
Pasir timah itu dimuat ke dalam 360 karung dan diangkut menggunakan satu unit kapal bernama KMN Kurnia Abadi-21/ Km Harapan Baru-5.
Kapal tersebut dinakhodai oleh pria berinisial AG dengan tiga orang kru atau ABK.
Agus menyebut kapal tersebut terjaring dalam sebuah operasi laut yang dilakukan pihaknya bernama Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
“Kapal itu diduga berangkat dari Batam diamankan dalam operasi terkoordinasi kita yakni Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020,” ujar Agus.
Penindakan itu dikatakan Agus bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan pasir timah tujuan Malaysia.
Menerima informasi demikian, pihaknya langsung bergerak cepat menugaskan kapal patroli BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sekitar perairan Batam hingga Natuna, Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Berdasarkan pantauan radar kapal patroli BC 60001 didapati satu unit kapal yang akan mengarah ke Malaysia di sekitar perairan Tokong, Malang Biru, Natuna yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
Sekitar pukul 03.00 WIB, kapal patroli BC 60001 itu akhirnya dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dari instansi terkait,” kata Kakanwil.
Agus menyebut kapal, muatan dan tiga ABK sudah diamankan ke Kanwil DJBC Khusus Kepri di Kecamatan Meral, Karimun untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
Penyelundup pasir timah di Natuna itu setidaknya yang kelima digagalkan oleh jajaran Kanwil DJBC Khusus Kepri sejak Januari 2020. (suryakepri)