Ayah Tiri di Batam Hamili Melati yang Masih Berusia 15 Tahun

Ayah Tiri di Batam Hamili Melati yang Masih Berusia 15 Tahun

2 Februari 2021
Ayah Tiri di Batam Hamili Melati yang Masih Berusia 15 Tahun/suryakepri

Ayah Tiri di Batam Hamili Melati yang Masih Berusia 15 Tahun/suryakepri

RIAU1.COM -BATAM- Anak dibawah umur sebut saja Melati (15) terlihat lemas dan mabuk seperti orang hamil, hal ini membuat kecurigaan dari ibunya. Melihat kondisi anak yang tidak biasa ini, membuat ibu korban bertanya-tanya. ibu korban langsung memberi tahu tetangga dan bertanya kenapa Melati seperti itu.

Setelah sempat mengelak, Melati akhirnya mengakui bahwa dirinya hamil. Namun yang membuat ibu korban seperti ditampar petir iyalah pelaku yang membuat anaknya hamil. Melati mengaku bahwa ayah tirinya telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadapnya.

Ayah tiri berinisial ZH, diringkus jajaran Polsek Batuaji, di Perum Bambu Kuning Kel .Bukit Tempayan , Kec Batu Aji. Sabtu (30/01/2021). Pasalnya, pelaku menghamili anak tirinya berinisial AM (15), yang masih dibawah umur. Korban hamil 2 bulan dari hasil perbuatan pelaku.


Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengatakan, kasus ini terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya ‘kenapa lemas kayak orang bunting’, dan saat itu korban hanya diam saja. “Ibu korban langsung pergi meminta tolong kepada tetangganya, agar korban mengaku. Akhirnya, korban mengaku bahwa yang menghamilinya adalah bapak tirinya,” kata Chaidir, Senin (1/2/2021).

Chaidir menjelaskan, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan korban mengaku sudah hamil 2 bulan. “Korban diancam oleh bapak tirinya jika melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Lanjut Chaidir, anggota langsung turun ke lapangan, dan meringkus pelaku yang berada di Masjid At’Taubah di Perum Puskopkar Kec Batu Aji. “Pelaku kami ringkus saat sedang istirahat di belakang masjid At Taubah, selanjutnya pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Chaidir.


 
Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun. (suryakepri)