Indekos di Tanjungpinang Dilarang Sewakan Kamar Secara Harian

4 April 2022
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang sebut pemilik indekos dilarang menyewakan kamar secara harian. Indekos juga wajib memiliki izin dan penghuni atau penyewa yang terdata.

Pemerintah Kota juga mewajibkan setiap masyarakat ataupun pelaku usaha yang memiliki indekos yang lebih dari 10 kamar wajib membayar Retribusi Daerah. “Untuk indekos harian itu tidak di perbolehkan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Tanjungpinang Agus.

Pemilik kos, sebut Agus seperti dimuat Batampos, memiliki kewajiban untuk membayar retribusi ke Kas Daerah. Terkait permasalahan izin juga harus jelas seperti izin mendirikan bangunan (IMB) sebab hal itu setara dengan persetujuan pembangunan gedung.

Kendati demikian, lanjut Agus, jika indekos kurang dari 10 kamar, pemilik tidak diwajibkan untuk membayarkan Retribusi Daerah. 

“Jadi, terkait kos harian memang setahu kami, pemerintah belum mengaturnya,” tutupnya. (*)