Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tanah Merah Bintan

Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan di Tanah Merah Bintan

13 Juni 2022
Kejati Kepri

Kejati Kepri

RIAU1.COM - Indikasi korupsi proyek pembangunan jembatan di kawasan Tanah Merah, Desa Penaga, Bintan tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis seperti dimuat Batampos mengatakan, penyelidikan telah dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini, pihaknya telah memintai keterangan sejumlah saksi. 

“Saat ini masih ditangani tim intelijen. Ada sembilan orang yang sudah dimintai keterangan,” katanya.

Kemudian Nixon menjelaskan, pembangunan jembatan senilai Rp 10 miliar tersebut, dilakukan oleh CV Bina Mekar Lestari melalui Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan tahun anggaran 2018. “Sejumlah saksi lainnya akan dimintai keterangan,” jelasnya.

Jembatan yang dibangun sejak beberapa tahun lalu tersebut, kini tidak dapat digunakan karena tiang penyangga mulai turun dan badan jembatan hampir lepas.*