Agar Tidak Digusur, Ranperda Kampung Tua Kembali Diajukan DPRD Batam

Agar Tidak Digusur, Ranperda Kampung Tua Kembali Diajukan DPRD Batam

21 Oktober 2023
Salah satu kampung tua di Batam/Kompas.id

Salah satu kampung tua di Batam/Kompas.id

RIAU1.COM - Rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kampung tua yang ada di Kota Batam kembali diajukan DPRD Kota Batam.

Ranperda ini kembali diusulkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, serta untuk menjaga kearifan lokal masyarakat kampung tua.

“Batam adalah kota Melayu. Jangan sampai hal itu hilang dengan berbagai alasan. Misalnya diperjual-belikan atau lainnya,” kata Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, Sabtu (21/10) yang dimuat Batampos.

Penataan Kota Batam diharapkan dapat memperhatikan kepentingan penduduk lokal, dalam upaya pelestarian alam.

Ia menyebutkan sebelumnya, Ranperda ini pernah diusulkan di tahun 2022. Namun tidak berjalan. Sehingga pihaknya kembali mengusulkan, atas dasar beberapa peristiwa yang menyangkut nasib warga di kampung tua yang terjadi beberapa belakangan ini.

“Jadi ini bentuk menjaga warisan Melayu. Pernah dibahas namun masuk peti. Jadi kami coba naikkan kembali, karena mau gak mau aturan ini harus ada, guna melindungi masyarakat-masyarakat lokal kita. Khususnya tentang penataan kampung tua, agar tidak ada masalah, terutama soal luasan kampung tua tersebut,” jelas Mustafa.

Lanjutnya, pemikiran ini timbul, sehingga kebutuhan kawasan pelestarian dapat dipertahankan dengan menyediakan sumber kehidupan bagi penduduk lokal, dan kelangsungan hidup yang lebih besar.

Kearifan lokal, sebut dia lagi, juga dapat diartikan sebagai pandangan hidup, dan pengetahuan, serta berbagai strategi kehidupan yang berwujud aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat lokal, dalam menjawab berbagai masalah dalam pemenuhan kebutuhan mereka meliputi, seluruh unsur kehidupan, agama, ilmu, teknologi, ormas, serta kesenian.

“Dalam Ranperda ini akan menegaskan aturan atau regulasi terkait kampung tua. Agar tidak diisukan digusur. Ranperda ini menjadi payung hukum bagi saudara kita, khususnya yang ada di kampung tua,” terangnya.

Karena dengan melaksanakan proses tahapan yang telah diatur berarti dengan sendirinya akan terpenuhi asas-asas pembentukan Peraturan Daerah.

Selain ranperda kampung tua, ada delapan ranperda lainnya yang diusulkan untuk dibahas di 2024 mendatang. Di antaranya Perubahan Atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR). Pondok Pesantren, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah.

Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi, ranperda Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, serta Ramah Anak.*