Anak Sambung di Batam Dibacok 2 Kali, Pelaku Sesali Perbuatannya

28 Mei 2025
Ilustrasi/Net

Ilustrasi/Net

RIAU1.COM - C (30) mendekam di balik jeruji besi usai mengakui perbuatannya memukul dan membacok kepala anak sambungnya, MSG (6). Akibat tindakannya, korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan delapan jahitan.  

Saat diperiksa penyidik di Mapolsek Sei Beduk pada Selasa, 27 Mei 2025, Camay, yang berambut panjang dan bertato, menangis sambil menceritakan kronologi kejadian. 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (23/5) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ia meminta Boboiboy—panggilan sapaan korban—untuk masuk ke rumah guna dimandikan.  

"Awalnya saya pukul kakinya sekali pakai tangkai sapu agar dia mau masuk. Setelah itu, dia masuk," kata Camay yang dimuat Batamnews.

Namun, alih-alih bersiap mandi, Boboiboy malah bermain HP dan berusaha keluar rumah. Camay mengaku emosi saat memegang tangan anaknya untuk mencegahnya pergi. Karena korban terus melawan, spontan ia membacok kepala anaknya dua kali dengan golok.  

"Dua kali saya bacok kepalanya, tapi tidak kencang. Karena pisaunya tajam, akhirnya kepalanya terluka," ucapnya.

Melihat anaknya terluka, Camay panik dan dibantu tetangga membawa Boboiboy ke Rumah Sakit Camatha Sahidya. Namun, saat korban dirawat di UGD, ia mengaku tidak memiliki uang untuk membayar biaya pengobatan sebesar Rp400 ribu. "Saya pergi karena tidak ada uang," katanya.  

Camay baru kembali ke rumah sakit pada Minggu sore bersama istrinya, bukan untuk membayar biaya perawatan, melainkan sekadar melihat kondisi anaknya. "Saya kangen, tapi uang memang tidak ada," akunya.  

Tanpa disadari, polisi telah menunggu kedatangannya. Dengan pasrah, Camay dan istrinya dibawa ke Mapolsek Sei Beduk. 

"Saya akui salah. Saya sayang dia, tidak ada niat menyakitinya," ujarnya sambil menangis.  

Air matanya semakin deras saat mengetahui Boboiboy kini berada di UPTD PPA Pemko Batam untuk menjalani trauma healing di rumah perlindungan. 

"Saya menyesal sekali. Sekarang saya tidak bisa melihat anak saya lagi," isaknya.  

Kapolsek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral, menyatakan korban mengalami luka dalam 0,5 cm dengan delapan jahitan. Meski pelaku mengaku tidak membacok dengan kuat, ketajaman pisau tetap menyebabkan luka serius.  

Camay akan dijerat Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.*