Dugaan Politik Uang Caleg di Tanjungpinang, Bawaslu Datangkan Ahli Hukum

Dugaan Politik Uang Caleg di Tanjungpinang, Bawaslu Datangkan Ahli Hukum

20 Februari 2024
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf/Presmedia.id

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf/Presmedia.id

RIAU1.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa hingga sepekan lebih, pihaknya telah memeriksa enam saksi dan caleg terlapor dugaan politik uang salah satu calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 di Tanjungpinang Barat.

“Hari ini kami sudah ambil keterangan dari caleg terlapor. Diperiksa sekitar 2 jam oleh Bawaslu,” kata Yusuf, Senin (19/2) yang dimuat Batampos.

Setelah meminta keterangan terlapor itu, sebut Yusuf, pihaknya akan meminta keterangan ahli dari Jakarta. Setelah itu akan diputuskan akan berlanjut atau tidak.

“Sebelumnya sudah kami panggil tapi yang bersangkutan berhalangan hadir karena alasan sakit,” ujarnya.

Meski telah diperiksa, Yusuf belum menyampaikan nama ataupun partai caleg yang didiuga terlibat money politik tersebut karena saat ini masih dalam tahan penyelidikan.

“Kasus tersebut akan diputuskan Jumat 24 Februari besok, kita tunggu saja hasilnya setelah meminta keterangan dari ahli,” tutur dia.

Kemudian Yusuf mengatakan ahli yang didatangkan itu adalah ahli hukum pemilu yaitu Ida Budiarti yang merupakan mantar anggota Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) dan mantan Komisioner KPU RI.

“Selanjutnya nanti menunggu keterangan ahli, jika memenuhi unsur maka diputuskan oleh Gakkumdu,” terangnya.

Dia menambahkan, jika nantinya terbukti melanggar, yang bersangkutan akan terkena sanksi pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta serta dicoret sebagai peserta pemilu.*