
Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Kepala Desa (Kades) Perayun, Tarub Murdiono (TM), resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
TM saat ini ditahan di Rutan Karimun oleh penyidik Kejaksaan Negeri Karimun setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karimun, Jackie Stewart Touw, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 42.
Pasal tersebut mengatur bahwa kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana terhadap keamanan negara wajib diberhentikan sementara.
“Dengan penetapan Kades Perayun sebagai tersangka, Bupati Karimun melalui camat menugaskan sekretaris desa untuk melaksanakan tugas harian kepala desa hingga ada putusan pengadilan,” jelas Jackie, Selasa, 12 Agustus 2025 yang dimuat Batamnews.
Jackie menambahkan, jika TM dinyatakan bersalah dalam persidangan dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, Pemkab Karimun akan memberhentikannya secara permanen.
“Setelah ada keputusan hukum tetap, Bupati akan menunjuk pejabat kepala desa dari unsur PNS berdasarkan usulan camat,” ujarnya.
TM diduga menyalahgunakan wewenang dengan mencairkan DD dan ADD tanpa prosedur resmi. Ia mengambil alih akun Cash Management System (CMS) desa yang seharusnya dikelola bersama bendahara dan operator CMS, sehingga pencairan dana dilakukan tanpa sepengetahuan perangkat desa lainnya.
Dana sebesar Rp515.212.000 dialihkan ke rekening pribadi istrinya, berinisial UH. Akibatnya, sejumlah program pembangunan desa terhambat, terjadi pengeluaran tanpa bukti sah, penyimpangan kegiatan, serta penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.*