
Pulau di Kepri yang dijual via situs web
RIAU1.COM - Situs web yang menjual sejumlah pulau kecil di Indonesia membuat heboh. Empat pulau tersebut diantaranya berada di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Alexander Sabar mengatakan, pihaknya kini telah melacak sejumlah URL yang melakukan jual-beli pulau.
“Kementerian Komdigi melalui Ditjen Pengawasan Ruang Digital, sudah menemuken beberapa URL terkait persewaan dan jual-beli pulau,” kata Sabar kepada JawaPos.com, Rabu (25/6).
Sebagai tindak lanjut, sejumlah situs yang terindikasi terlibat dalam jual-beli pulau itu akan diblokir agar tak bisa menjual pulau-pulau tersebut kembali.
“Sekarang (situs tersebut) sedang proses pemblokiran,” ungkap Alexander Sabar.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menegaskan bahwa empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau tidak bisa diperjualbelikan. Sebab, statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.
”Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang seperti dilansir dari Antara di Batam, Rabu (18/6).
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.*