Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Bengkong berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat orang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural beserta satu orang pengurus, yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja. Penggerebekan dilakukan di Hotel Beverly, Bengkong, pada Senin (27/10) malam.
Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Afriadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang diduga calon pekerja migran ilegal yang tengah dikumpulkan di hotel tersebut.
“Sekitar pukul 08.15 WIB, kita melihat seorang pria masuk ke kamar 3A yang dihuni para calon PMI,” kata Afriadi, Rabu (29/10) siang.
Setelah memastikan identitas pria tersebut, tim langsung melakukan penindakan. Polisi kemudian mengamankan empat calon PMI dan satu pria yang bertugas sebagai pengurus di dalam kamar hotel. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Para korban dijanjikan pekerjaan di Kamboja dengan gaji mencapai 400 dolar Amerika per bulan, serta seluruh biaya perjalanan dan pengurusan dokumen akan ditanggung oleh perekrut,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui keempat korban direkrut oleh seseorang berinisial Ji melalui aplikasi Telegram. Hingga kini, para korban belum pernah bertemu langsung dengan Ji dan hanya berkomunikasi melalui pesan daring. Sebelum tiba di Batam, keempat calon PMI tersebut sempat berkumpul di Bandara Kualanamu, Medan, sebelum terbang menggunakan pesawat Lion Air menuju Batam.
“Setibanya di Batam, mereka diarahkan untuk menginap di Hotel Beverly. Sampai saat ini, calon pekerja ini belum pernah ketemu dengan Ji, mereka berkomunikasi lewat daring saja,” katanya.
Untuk biaya akomodasi, tiket, dan kamar hotel, seluruhnya telah dikondisikan oleh Ji. Para korban mengaku terpaksa menerima tawaran kerja ke luar negeri karena kesulitan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan di daerah asal mereka.
“Kami dijanjikan pekerjaan layak dan penghasilan besar di Kamboja. Semua biaya sudah diurus, jadi kami tinggal berangkat,” ujar salah satu korban saat dimintai keterangan.
Empat calon pekerja migran yang diamankan berinisial FKH, NFF, NJ, dan AA. Mereka berasal dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara dan tengah menunggu jadwal keberangkatan. Selain itu, polisi juga mengamankan Ramadhan Ali (43), warga Kecamatan Nongsa, yang berperan sebagai pengurus pembuatan paspor para calon PMI tersebut.
“Kita masih kembangkan kasus ini untuk melakukan pengejaran terhadap Ji,” ujar Afriadi.
Saat ini, Polsek Bengkong masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi guna memastikan penanganan kasus sesuai prosedur hukum yang berlaku.*