Kurir Narkotika di Kepri Buang Sabu 1 Kg ke Laut

Kurir Narkotika di Kepri Buang Sabu 1 Kg ke Laut

15 Juni 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Seorang kurir narkotika berinisial MAAKP yang melakukan penyelundupan sabu melalui jalur perairan dari Tanjungbalai Karimun, menuju Kota Batam berhasil ditangkap Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau.

Kurang lebih seberat 1 Kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan pelaku saat ia tengah berusaha menyeberangi perairan dengan menggunakan speedboat.

"Penangkapan ini terjadi pada tanggal 7 Juni 2023, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu," ucap Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Boy Herlambang pada hari Kamis (15/6/2023) yang dimuat Batamnews.

Menurut keterangan Boy, saat penangkapan, pelaku yang menggunakan speedboat tersebut terdeteksi melintasi Perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun.

Petugas kemudian melakukan pengejaran. Pelaku sempat membuang tas ranselnya ke laut dan mencoba kabur dengan melompat ke laut.

"Pengejaran kami lakukan dengan menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan kapal patroli XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri. Dengan sigap kami berhasil mengamankan kembali pelaku dan tas berisi barang bukti yang sempat dibuang," jelasnya.

Berdasarkan interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa tas yang dibuangnya berisi narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 1 Kilogram. Ia mengaku ditugaskan oleh seseorang yang identitasnya masih belum terungkap.

"Pelaku diberi upah Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu tersebut dan Rp 3 juta untuk biaya penyewaan Speedboat yang digunakan untuk perjalanan dari Tanjungbalai Karimun menuju Kota Batam," ungkapnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar tersangka lainnya. Sebagai barang bukti, petugas berhasil mengamankan tas ransel berisi plastik bening berisi Narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram, 1 unit handphone milik pelaku, 1 paket alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp 2 Juta.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut dia.*