
PN Batam/Posmetro.co
RIAU1.COM - Sidang perdana kasus pembunuhan yang menggegerkan lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Faras Kausar, seorang pegawai honorer yang didakwa telah menghabisi nyawa rekannya sendiri yang juga merupakan pegawai honorer di dinas tersebut.
Sidang digelar pada Senin (14/7) di ruang sidang utama PN Batam, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Verdian. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Martua, dengan nomor perkara 531/Pid.B/2025/PN Btm.
Dalam dakwaan, JPU mengungkapkan kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada April 2025 lalu di lingkungan kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
Saat itu, korban menghampiri terdakwa sambil mengulurkan tangan dan mengucapkan, “Mohon maaf lahir dan batin,” dalam suasana pasca-Lebaran.
Namun secara mengejutkan, terdakwa justru merespons dengan tindakan brutal. Faras diduga mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali, menyebabkan korban tergeletak bersimbah darah di lokasi kejadian.
“Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami luka terbuka di bagian rahang bawah dan sisi kanan leher, yang menjadi penyebab utama kematian,” terang JPU Martua saat membacakan dakwaan yang dimuat Batampos.
Hasil visum et repertum dari pihak forensik memperkuat dakwaan tersebut, dengan temuan luka fatal akibat benda tajam yang mengarah pada unsur kesengajaan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Baca Juga: Sabu Dilempar dari Balik Pagar Lapas, Polisi Amankan 7 Orang Warga Binaan
Di hadapan majelis hakim, Faras mengaku telah menerima surat dakwaan dan menyatakan telah ditahan sejak April 2025 di Polsek Sekupang lalu di Rumah Tahanan (Rutan).
“Iya, saya sudah ditahan sejak April di Polsek Sekupang dan sudah terima surat dakwaan,” ucap Faras dengan nada tenang.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas materi dakwaan.
Dengan demikian, Majelis Hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan dan pembuktian dari pihak jaksa melalui keterangan para saksi.
PN Batam dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat untuk menggali lebih jauh motif dan kronologi secara lengkap dari para saksi yang akan dihadirkan.*