Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Batam, Korban Takut Sekolah

Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Batam, Korban Takut Sekolah

22 Oktober 2023
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau (kepri).

Pelaku yang diamankan adalah seorang tetangga korban yang berinisial AZ (37 tahun), Ahad (22/10/2023).

Berdasarkan keterangan Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy menjelaskan berdasarkan kronologis kejadian, korban A (14) mengungkapkan kepada ibunya bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh pelaku AZ pada tanggal 5 September 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Melayu, Rt004 Rw.008, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

"Pelaku memperdaya korban dengan mengajaknya ke rumahnya sebelum melakukan tindakan tersebut," ujarnya yang dimuat Batamnews.

Setelah menerima laporan tersebut dan berdasarkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta Surat Keterangan Hasil visum et repertum, pada hari yang sama, tim Unit Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AZ di rumahnya di Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Nongsa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menyatakan bahwa korban mengalami trauma dan menolak untuk kembali ke sekolah. Ibu korban, didampingi oleh UPTD-PPA Kota Batam, membuat laporan polisi ke SPKT Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami sangat prihatin atas insiden yang menimpa korban. Tindakan pelaku yang merusak masa depan seorang anak merupakan tindakan yang tak dapat ditoleransi," tambahnya.

Kasus ini menjerat pelaku dengan pasal 81 Ayat (2) jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Ayat (1) jo pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.*