Penyelundupan Sabu dari Malaysia Digagalkan Bea Cukai Batam

3 Desember 2025
Pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia

Pelaku penyelundupan sabu dari Malaysia

RIAU1.COM - Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali dipatahkan Bea Cukai Batam. Melalui operasi pengawasan di bandara dan pelabuhan internasional, petugas berhasil mengungkap dua modus berbeda yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan sabu seberat total 1.797,7 gram.

Empat orang yang berhasil diamankan dalam operasi ini, menegaskan bahwa Batam masih menjadi salah satu pintu strategis yang dibidik jaringan narkoba lintas negara.

Penindakan pertama terjadi pada Sabtu (22/11) di Bandara Hang Nadim Batam. Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang menuju Surabaya.

Gerak-gerik gelisah dan sikap tidak kooperatif membuat petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya mengejutkan: dua bungkus sabu seberat 602 gram ditemukan terselip rapi di dalam insole sepatu pelaku.

Dari temuan itu, Bea Cukai Batam bersama BNNP Kepri melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH (50), kaki tangan jaringan, di kawasan Bengkong. Di tempat tinggal AH, petugas menemukan satu bungkus sabu tambahan seberat 666 gram yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Seluruh barang bukti untuk kedua pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea Cukai Batam, dengan hasil uji laboratorium memastikan kandungannya adalah Methamphetamine.

Keterangan para pelaku mengungkap jaringan yang terstruktur. AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan menerima tawaran menjadi kurir dari seorang pengendali berinisial MH asal Madura.

Ia diminta mengambil sabu dari Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta. Sementara AH bertugas menyiapkan metode penyembunyian sebelum sabu kembali dibawa keluar Batam dalam perjalanan berikutnya.

Dua hari setelah operasi pertama, Bea Cukai kembali mengamankan dua tersangka lainnya di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 dari Malaysia, masing-masing MA (30), WNA asal Malaysia, dan MF (31), WNI. Keduanya menunjukkan tanda mencurigakan dan diduga membawa barang terlarang dalam tubuh.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan bersama Unit K-9 dan tim medis di RS Awal Bros Batam. Hasilnya, ditemukan total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram dari dalam tubuh keduanya.

MA membawa empat bungkus dengan berat 263,7 gram, sementara MF menyimpan empat bungkus lainnya seberat 266 gram, seluruhnya dibalut lateks dan sengaja dikemas untuk mengelabui petugas.

Dari pengakuan awal, kedua pelaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan rela menjadi kurir sabu akibat terlilit pinjaman online. Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang sudah lama menetap di Malaysia.

Paket sabu diserahkan di wilayah Johor, dan keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp 40 juta bila berhasil membawa barang haram itu ke Indonesia hingga ke Malang.

Keempat pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Dari total 1,79 kilogram sabu yang diamankan, Bea Cukai mencatat bahwa jumlah tersebut mampu menyelamatkan sekitar 9.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menegaskan bahwa Batam tetap menjadi titik rawan yang membutuhkan pengawasan intensif.

“Ini adalah bukti nyata bahwa jaringan narkoba internasional terus mencari celah. Kami tidak akan lengah dan terus memperkuat sinergi dengan Polri, TNI, BNN, dan seluruh penegak hukum,” tegasnya yang dimuat batampos.

Ia menambahkan bahwa seluruh penindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas narkotika. Menurut Muhtadi, pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk menjaga Kepri dari ancaman penyelundupan narkoba yang terus berevolusi dalam berbagai modus baru.*