Ilustrasi/Net
RIAU1.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri mencatat hingga 31 Agustus 2025 terdapat 6.316 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp41,17 miliar.
Angka ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah saat pencairan THR.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan, meningkatnya likuiditas masyarakat setiap menjelang lebaran kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjaring korban melalui berbagai modus.
“Momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya daya beli masyarakat. Kondisi ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk menawarkan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga penipuan digital,” katanya, Selasa (24/2) yang dimuat Batampos.
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui kanal Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), hingga 31 Desember 2025 tercatat 88 pengaduan investasi ilegal dan 280 pengaduan pinjaman online ilegal di wilayah Kepri.
Sementara itu, data Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan sejak November 2024 hingga akhir 2025 terdapat 6.316 laporan penipuan keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp41.174.977.884.
Sinar mengingatkan, THR seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Ramadan, berbagi dengan keluarga, serta mempererat silaturahmi, bukan justru hilang akibat kurangnya kewaspadaan.
OJK Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur pinjaman online dengan proses instan tanpa legalitas jelas. Selain itu, masyarakat diminta menghindari investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko serta selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi.
Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN, kata sandi, dan kode OTP, serta mengendalikan perilaku konsumtif akibat berbagai promosi selama Ramadan.
OJK turut mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan investasi dan pinjaman online ilegal melalui SIPASTI, serta melaporkan penipuan keuangan melalui kanal Indonesia Anti-Scam Center guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan di daerah tersebut.*