Tanpa Bukti Ikatan Sah, Enam Pasangan Diangkut Satpol PP Padang dari Penginapan

Tanpa Bukti Ikatan Sah, Enam Pasangan Diangkut Satpol PP Padang dari Penginapan

12 November 2022
Giat penindakan penyakit masyarakat/ (Fot: Satpol PP Padang)

Giat penindakan penyakit masyarakat/ (Fot: Satpol PP Padang)

RIAU1.COM - Sebanyak enam pasangan yang tengah nginap satu kamar dari sejumlah penginapan, Sabtu (12/11/2022) dini hari diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang

Saat terjaring petugas, pasangan ini tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan resmi yang sah.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama seperti dimuat Padangkirta menjelaskan, giat yang dilakukan merupakan upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.

“Kita terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat penginapan,” terangnya pada Padangkita.com lewat keterangan tertulis.

Lebih lanjut ia mengatakan, giat dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara dimana petugas mengamankan satu pasangan yang diduga bukan suami istri sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

Setelah itu petugas ke Kelurahan Lolong Belanti, di sana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.

Bergeser ke kawasan Kecamatan Padang Barat, ada lima titik penginapan yang diperiksa.

Dari kelimanya, petugas mengamankan lima pasang muda-mudi yang diduga bukan pasangan suami istri.

“Setelah diamankan mereka kita langsung bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).” sambungnya.

Rio menjelaskan, pasangan yang pihaknya amankan, semuanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah.

Sementara itu, untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan sah tersebut mendapat surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku”, kata Rio.

Selanjutnya, setelah pendataan, pasangan tersebut akan mendapat pembinaan bersama pihak keluarga.

“Jika ada di antara mereka yang beprofesi sebagai PSK, maka akan dilakukan pembianaan sesuai aturan, di Andam Dewi Solok,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengusaha penginapan maupun hotel agar saling bekerjasama dalam melakukan pengawasan.

“Tidak dibenarkan menerima pasangan yang bukan suami istri untuk menginap, mari bersama-sama kita lebih meningkatkan lagi perhatian kita terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat.”tukasnya.*