Wali Kota Pekanbaru Segera Tanda Tangan Surat Edaran tentang Larangan Terima Parsel Bagi ASN

Wali Kota Pekanbaru Segera Tanda Tangan Surat Edaran tentang Larangan Terima Parsel Bagi ASN

13 Mei 2019
Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi.

RIAU1.COM -Surat edaran tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menerima bingkisan (parsel) jelang Hari Raya Idul Fitri. Surat tersebut segera ditanda tangan wali kota Pekanbaru.

"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN tidak boleh menerima dan memberi parsel sebagai bentuk ucapan maupun silaturahmi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri," kata Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi, beberapa hari lalu.

Karena, perintah larangan menerima parsel ini datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, menerima parsel itu sama dengan gratifikasi.

"Nanti, wali kota yang akan menandatangani surat edaran terkait pelarangan kepada ASN untuk pemberian dan menerima parsel ini. Karena, kami juga mengikuti sesuai arahan dari KPK juga," sebut Ayat.

ASN daerah di bawah pengawasan KPK. Makanya, ASN Pemko Pekanbaru jangan sampai berurusan hukum hanya karena parsel.

Sebuah pemberian bukan hal yang utama dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Bila ada oknum ASN didapati menerima atau memberi parsel, maka harus diberi sanksi tegas.

"Surat edaran dari wali kota Pekanbaru kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu dapat memberikan hukuman kepada ASN yang terlibat dalam pemberian dan penerima parsel," sebut Ayat.