Perwako Rute Truk Bertonase Besar Sudah Ditandatangani Wali Kota, Dishub Pekanbaru Sosialisasi Satu Bulan

Perwako Rute Truk Bertonase Besar Sudah Ditandatangani Wali Kota, Dishub Pekanbaru Sosialisasi Satu Bulan

24 Januari 2020
Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso berbincang dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai mengajukan draf rute truk bertonase besar pada 8 Januari lalu. Foto: Surya/Riau1.

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso berbincang dengan Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai mengajukan draf rute truk bertonase besar pada 8 Januari lalu. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Larangan truk bertonase besar dan angkutan barang melintas di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekabaru, saat ini masuk dalam tahap sosialisasi kepada pengusaha. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwako) mengenai rute truk bertonase besar sudah ditandatangani kepala daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Jumat (24/1/2020), mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat antar instansi di internal Pemko Pekanbaru untuk menyamakan persepsi. Hal ini agar Pemko Pekanbaru satu suara dalam penerapannya di lapangan.

“Setelah itu, kami sosialiasi kepada pengusaha jasa angkutan barang terutama yang berdomisili di Pekanbaru. Intinya keputusan ini dalam rangka memberikan pengaturan terhadap jalur pengangkutan barang, baik masuk dan keluar Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Tujuan dibuatnya rute truk yang bertonase besar tersebut untuk meningkatkan keselamatan di jalan dalam kota. Rute truk bertonase besar itu adalah di pinggiran kota.

"Hal ini guna mencegah kerusakan jalan dan kemacetan. Kami juga menyikapi tanggapan dari masyarakat terkait dengan tingginya gangguan akibat adanya aktivitas mobil angkutan barang di jalur padat,” kata Yuliarso.

Rapat dengan pengusaha transportasi menurutnya diperlukan untuk mendengar jawaban dan solusi yang diperlukan dalam penerapan aturan tersebut nantinya di lapangan. Karena, dampak yang muncul juga harus dipertimbangkan terkait dengan stabilitas ekonomi.

Loading...

"Kami juga meminimalisir dampak negatif yang muncul di kemudian harinya,” tambah Yuliarso. 

Tahapan sosialisasi selama satu bulan. Setelah itu, truk bertonase besar akan ditindak. Berdasarkan aturan yang berlaku, adapun sanksi nantinya dapat berupa penilangan apabila mereka melanggar rambu-rambu yang telah dipasang.

“Karena ada rambu yang dilanggar, akan ada penindakan sesuai dengan peraturan yang ada, bisa ditilang mereka,” tutupnya.