Massa AMPR Minta Gubri Cs Diproses Hukum, Saat Aksi di Kejati Riau

Massa AMPR Minta Gubri Cs Diproses Hukum, Saat Aksi di Kejati Riau

1 September 2020
Massa AMPR Minta Gubri Cs Diproses Hukum, Saat Aksi di Kejati Riau/Haluan

Massa AMPR Minta Gubri Cs Diproses Hukum, Saat Aksi di Kejati Riau/Haluan

RIAU1.COM -PEKANBARU – Ratusan massa dari Alisansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejati Kepri Jalan Sudirman, Senin sore (31/8). Mereka membawa dua spanduk besar yang meminta Kejati mengusut Gubernur Riau Syamsuar bersama Sekdanya Yan Prana, terkait dugaan korupsi selama mereka menjadi pejabat di Kabupaten Siak 2014 -2019.

Para orator dalam aksi yang mendapat pengawalan ketat kepolisian itu meminta Kejaksaan Tinggi untuk segera mengusut berbagai dugaan korupsi, dan segera menangkap Syamsuar, Yan Prana dan Yurnalis, Ketiganya merupakan mantan pejabat teras di Kabupaten Siak, sewaktu Syamsuar menjadi Bupati.

Gubernur Riau Syamsuar yang pernah menjabat Bupati Siak. Lalu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Dia sebelumnya pernah menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.

Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa Catatan Sipil (PMDCapil) Riau, Yurnalis. Di Negeri Istana, Yurnalis pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab).

Beberapa spanduk berbunyi, dengar latar belakang warna kuning, terpampang foto Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Yan Prana Jaya, dan Kadis PMBCapil, Yurnalis. Di spanduk kedua, bertuliskan ”Diduga Gembong Korupsi Riau’. Yang mana, terdapat sejumlah foto yang namanya disebutkan di atas. “Kami mendesak Kejati usut tuntas dugaan korupsi dana bansos dan hibah di Siak,” ujar Cep Permana Galih selaku koordiantor lapangan aksi tersebut, sebagaimana dilansir Haluan.co.

Cep Permana mengatakan, dugaan penyimpangan itu turut melibatkan tiga nama yang disebutkan di atas tadi. Untuk itu, mereka meminta agar ketiganya segera ditangkap. “Kami mengira Pak Syamsuar orangnya lurus-lurus saja, rupanya tidak,” lanjut dia.

“Kami meminta Gubernur Riau, Sekda, Kadis PMD ditangkap. Mereka diduga memakan uang bansos bertahun-tahun. Tapi hingga kita tidak ditangkap,” sambungnya.

Dikesempatan itu, pendemo juga menyampaikan empat tuntutan, yaitu usut dugaan dana bansos Covid-19. Lalu, mendesak Kejati menangkap Sekdaprov Riau, mendukung Kejati usut tuntas dugaan korupsi Gubernur Riau, dan usut dugaan dana bansos dan hibah yang melibatkan Kadis PMB Provinsi Riau.“Jika tidak diindahkan tuntutan ini, kami akan melakukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak,” tegas Cep Permana.

Dedi Irawan Virantama yang menemui massa aksi menyampaikan, rasa terima kasih. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk perhargaan dan dukungan dalam penegakan hukum. “Kami tidak tinggal diam. Perkara ini masih berproses,” sebut perwakilan Kejati Riau itu.

Dedi menjelaskan, penanganan perkara korupsi tidak sama dengan tindak pidana lainnya. Penanganan perkara korupsi itu, kata dia, membutuhkan kejelian dari penyelidik. “Tidak semudah membalikan telapak tangan. Kalau salah, kita katakan salah. Kalau tidak terbukti, maka kami katakan tidak terbukti,” sebut Jaksa Dedy.

Terkait desakan untuk menangkap para pejabat yang diduga terlibat, sebut Dedy, pihaknya membutuhkan bukti. Sehingga, jila massa memiliki bukti untuk sangkaan tersebut dipersilahkan menyampaikan ke Kejati Riau. “Jika ada bukti, silakan berikan ke kami. Dan ini akan mempermudah kami dalam pengusutan perkara itu,” pungkasnya.(haluan)