Pemko Pekanbaru Kucing-kucingan dengan Anggaran Covid-19

Pemko Pekanbaru Kucing-kucingan dengan Anggaran Covid-19

21 Mei 2021
Ida Yulita Susanti

Ida Yulita Susanti

RIAU1.COM - Anggota komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti mempertanyakan kepada pemerintah kota terkait aliran anggaran penanganan covid-19 yang sudah dianggarkan dalam APBD 2021.

Hal ini ditanyakan Ida merespon pernyataan anak buah walikota Pekanbaru Firdaus yakni asisten I Pemko Pekanbaru, Azwan yang menyebutkan bahwa Pemko Pekanbaru tidak memiliki anggaran finansial untuk biaya akomodasi dan konsumsi saat vaksinasi di hotel dan meminta bantuan pada paguyuban di Pekanbaru seperti Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI).

Kepada Riau1.com Jum'at 21 Mei 2021, Ida  sangat menyesalkan pernyataan Azwan tersebut. Menurutnya tidaklah benar jika pemko Pekanbaru tidak punya anggaran untuk penanganan covid-19. Karna dalam APBD tahun 2021 postur anggaran di prioritaskan untuk penanganan covid-19.

"Untuk anggaran penanganan covid sudah di anggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021 amanah dari Permendagri no 79 tahun 2020 yang mana postur anggaran di prioritaskan untuk Penanganan covid.19,"kata Ida.

Pemko tambah Politisi Golkar ini juga sudah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid pada saat ini. Dimana semua kegiatan yang tidak prioritas telah potong untuk dialihkan untuk penanganan covid -19 bahkan sampai 20 parsen dipotong setiap dinas.

"Jadi kalau ada alasan dari pemko tidak ada anggaran untuk vaksin maka ada apa??? Kemana di posturkan pergeseran anggaran itu. Karna pemko memang mulai dari penetapan Perda APBD sampai kepada pergeseran anggaran mereka kucing-kucingan dengan DPRD tidak ada transparansi bahkan mereka menetapkan perda APBD tanpa ada SK dari pimpinan hasil pembahasan evaluasi APBD dari gubernur,"bebernya.

Dan yang mirisnya lagi sambung Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Golkar Riau, Perda APBD mereka tetapkan hal ini dibuktikan ada surat keputusan dari pimpinan hasil pembahasan Evaluasi Perda APBD.

"Jadi pemko jalan sendiri yang seharusnya mereka mengacu ke UU 23 2014 Pemerintahan daerah bahwa dalam penetapan Perda APBD setelah hasil evaluasi gubernur turun dilakukan pembahasan bersama DPRD. Tapi ini tidak dilakukan, jadi dari proses ini sudah kelihatan ada niat yang tidak baik dari Pemko dalam hal ini TAPD untuk tranparansi Angaran dan bahkan mereka menganputasi kewenangan DPRD,"pungkasnya.