Kapasitas di Warung Makan Dibatasi hingga Jam 9 Malam di Pekanbaru Saat PPKM Level 2

Kapasitas di Warung Makan Dibatasi hingga Jam 9 Malam di Pekanbaru Saat PPKM Level 2

21 Oktober 2021
Salah satu kedai minuman di Jalan Tuanku Tambusai saat dirazia Satpol PP Pekanbaru beberapa hari lalu. Foto: Satpol PP.

Salah satu kedai minuman di Jalan Tuanku Tambusai saat dirazia Satpol PP Pekanbaru beberapa hari lalu. Foto: Satpol PP.

RIAU1.COM -Pemko Pekanbaru mengatur kapasitas warung makan dan kafe sesuai zona penyebaran Covid-19 saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 tahap ketiga. Tak hanya hanya, warung makan, kafe, dan sejenisnya hanya diizinkan menerima makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. 

Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Kamis (21/10/2021), mengatakan, ia telah menerbitkan surat edaran terbaru dalam penerapan PPKM level 2 tahap ketiga. Surat edaran ini berlaku mulai 19 Oktober hingga 8 November. 

"Salah satu aturan dalam surat edaran itu terkait makan atau minum di tempat umum. Makan dan minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujarnya. 

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan atau hand sanitizer. Restoran, rumah makan, dan kafe baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kapasitas per meja hanya 2 orang.

"Setelah pukul 21.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang, delivery, atau take away," ungkap Firdaus.