Usai Diterima dari Pemprov Riau, Surat Tanah PDAM Tirta Siak Pekanbaru Hilang

Usai Diterima dari Pemprov Riau, Surat Tanah PDAM Tirta Siak Pekanbaru Hilang

1 Juni 2022
Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.

Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina. Foto: Surya/Riau1.

RIAU1.COM -Surat tanah milik PDAM Tirta Siak Pekanbaru hilang usai diterima dari Pemprov Riau beberapa tahun lalu. Meski begitu, masyarakat yang berbatasan dengan lahan instalasi pengolahan air bersih PDAM Tirta Siak tak ada yang mengganggu. 

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (1/6/2022), menjelaskan, luas lahan instalasi pengolahan air bersih milik PDAM Tirta Siak seluas 5 hektare di Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki. Namun, surat tanah seluas 3,5 hektare tak dapat ditemukan.

"Hal ini yang kami rapatkan dengan PDAM. Kami sudah melakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," katanya. 

Lahan itu memang sudah dikuasai PDAM Tirta Siak sejak lama. Karena, lahan itu sudah lama dipagar. 

Hanya saja, surat kepemilikan tanah itu tak ditemukan. Di samping itu, ada surat pernyataan bahwa lahan itu tak ada gangguan dari masyarakat.

"Jadi, kami ajukan lagi penerbitan surat tanah ke BPN. Pengajuan penerbitan surat tanah baru dengan pernyataan dari ketua RT, RW, lurah, dan camat yang menyatakan bahwa lahan tersebut sudah lama dikuasai PDAM Tirta Siak," sebut El Syabrina. 

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat pembahasan aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (21/5/2021), mengatakan, lahan di instalasi pengelolaan air minum di Kelurahan Tampan ada sekitar 5 hektare. Ternyata, ada 2 hektare yang belum bersertifikat. 

Saat ini, Pemko Pekanbaru sudah menjalin kerja sama dengan pemerintah pusat, Pemprov Riau, dan investor. Salah satu syarat kerja sama ini adalah aset sudah harus bersertifikat. 

"Walaupun aset PDAM itu dalam penguasaan kami tapi belum dipagar. Inilah kelemahan pemerintah bahwa kepemilikan aset selalu terlantar dalam pengurusannya," kata Firdaus.

Hal itu hampir sama terjadi di Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru. Rata-rata, aset pemerintah yang bersertifikat itu hanya sekitar 30 persen. 

Sejarahnya, PDAM Tirta Siak dibangun oleh Pemprov Riau. Kemudian, PDAM diserahkan ke Pemko Pekanbaru.

Ternyata saat aset diterima dari Pemprov Riau, mungkin tak ada yang dilakukan. Saat aset dibutuhkan, ternyata tidak semua bersertifikat. 

"Itulah yang menjadi pembahasan kami dengan BPN. Apa saja persyaratan dalam mempercepat sertifikasi lahan. Supaya, sertifikat lahan pemerintah cepat diterbitkan," sebut Firdaus.